Bangka Tengah – Wah Gawat Kian Menjamur Tambang Timah Ilegal di Wilayah Desa Teru,Namun Sangat di sayangkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum(APH)diam Terpaku Sekarang Masyarakat menJadi Korban atas Aktivitas Tambang Timah ilegal.
Meski menuai sorotan publik di sejumlah awak media online, namun oknum pemilik tambang ilegal di Desa Teru,Kecamatan Simpang Katis,terus beroperasi tanpa hambatan. Terlihat jelas Alat berat bekerja tanpa henti, sempat di Abadikan momen aktivitas tambang timah ilegal oleh Tim Media bahkan hingga dini hari terus berjalan lancar.
Anehnya sejumlah Oknum itu beraktivitas Tak menghiraukan menjadi Sorotan Publik semakin parah nya terkesan Kebal Hukum kegiatan mereka para Oknum mendekati badan jalan utama yang menjadi akses vital lintasan masyarakat, besar dugaan nya Seperti tidak ada tindakan nyata dari sejumlah aparat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum(APH) Kepolisian,tentunya pertanyaan besar Sejumlah awak media Online,ada apakah gerangan ?
Sejumlah Sumber Berita Terbit di bangka tengah banyak menuai Kontradiktif di kalangan sejumlah Wartawan, apakah benar ada Bekingan Oknum Jurnalis yang bekerja sama dengan Instansi terkait, tentunya menjadi pertanyaan besar publik di ketahui Ancaman Lingkungan dan Infrastruktur pada wilayah Desa Teru,Kecamatan Simpang Katis Sangat memprihatin kan kondisinya atas praktek Oknum Tambang Timah yang berdampak kesengsaraan ke masyarakat.
Informasi yang menarik dari Hasil penelusuran dan Investigasi terbaru tim media Purna Polri mengungkapkan kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas tambang tersebut berdampak mengkhawatirkan kehidupan sehari-hari masyarakat sekitarnya.
Terdapat dampak lainnya adalah ancaman terhadap akses jalan utama yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi aktivitas tambang timah ilegal,kian merajalela terkesan kebal hukum sampai Saat ini masih beraktivitas berjalan lancar tak tersentuh hukum,kini kondisi Jika jalan mulai rusak atau longsor, masyarakat di wilayah ini bakal terancam terisolasi.
“Ini sudah kita naikkan pemberitaan sebelumnya,tapi mana tindakannya? Tambang ini seperti nya kebal hukum,adanya sejumlah oknum Pembecking informasi nya,ada dari Oknum aparat hukum,aparatur pemerintah dan ada juga oknum wartawan media Terlibat, yang membecking aktivitas tambang timah ilegal yang di duga kuat telah terkontaminasi pemilik oknum tambang timah ilegal tanpa izin Kalau terus dibiarkan dapat merusak Citra Profesi Jurnalis.
untuk apa ada media menyampaikan fakta?”dan Social Control ke Masyarakat,ujar salah seorang warga dengan nada kecewa inisial Ay.
Lebih lanjut“Kami akan terisolasi kalau jalan ini hancur,Sangat di sesalkan Pemerintah dan aparat seolah-olah membiarkan hal ancaman kerusakan lingkungan berlangsung lama di desa teru kecamatan katis,selama ini terjadi,” tegas warga masyarakat lainnya.
Aktivitas tambang yang kian dekat dengan badan jalan meningkatkan risiko kerusakan jalan utama. Jalan tersebut merupakan penghubung antar desa teru di Kecamatan Simpang Katis. Jika rusak,ekonomi lokal terancam lumpuh,tentunya bakal mengganggu jalannya distribusi barang dan aktivitas warga
“Kami akan terisolasi kalau jalan ini hancur. Pemerintah dan aparat seolah membiarkan ancaman ini terjadi,” tegas warga lainnya.
Di ketahui, Aktivitas Pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas Dinas terkait yang berwenang.
Penambangan timah ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan timah ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dan Undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda.
informasi akurat oknum pemilik tambang timah ilegal melibatkan sejumlah Oknum Aparat Penegak Hukum,kini kian memanas akibat adanya Pernyataan itu diketahui dari sejumlah pemilik tambang timah ilegal.
Tudingan serius muncul terkait keterlibatan seorang oknum TNI dari Kompi Senapan B, yang disebut melindungi aktivitas tambang ilegal ini. Figur tersebut, dengan nama "Sulton," diduga memiliki peran besar dalam kelancaran aktivitas tambang timah ilegal yang melanggengkan aktivitas tambang tanpa hambatan.
Kondisi ini membuat masyarakat enggan melapor karena takut akan intimidasi.“Kalau sudah melibatkan oknum aparat, kami sebagai warga kecil hanya bisa pasrah. Harusnya mereka melindungi masyarakat, bukan tambang ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan untuk Bertindak panglima TNI-AD Jenderal TNI Agus Subiyanto,SE,M.Si.dan Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo,M.Si untuk segera bertindak tegas terhadap sikap Para oknum aparat penegak hukum(APH) bukannya melindungi Rakyat dan membantu masyarakat Indonesia tetapi melegalkan aktivitas Tambang Timah ilegal milik oknum Nakal.
Warga menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka tak lagi percaya pada alasan atau janji kosong, melainkan menginginkan tindakan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di Desa Teru masih berlangsung Tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian,masih ada aktivitas Alat berat terus beroperasi, dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. Jika pemerintah dan aparat tetap diam, mereka bukan hanya membiarkan pelanggaran hukum, tetapi juga mewariskan kerusakan lahan lingkungan tempat habitat alam aslinya yang tidak bisa dipulihkan.
Liputan khusus:*Tim Media- Redaksi*


