menunjukkan,Sejumlah puluhan ponton tambang ilegal beroperasi bebas,tampaknya Suara gemuruh mesin tambang terdengar hingga ke wilayah Simpangperlang.yang tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Padahal,kawasan itu Sempat Razia dibersihkan dari aktivitas ilegal oleh tim gabungan Polres Bangka Tengah bersama sejumlah pihak.
Namun,upaya penertiban itu tampak tak membuahkan hasil dalam jangka panjang. kini Aktivitas tambang kembali marak, bahkan disertai konflik antar kelompok.
Salah satu narasumber media Online ini, menyatakan bahwa oknum penambang yang enggan disebutkan namanya yang mengaku sebelumnya mereka mendapat dukungan dari oknum aparat.
“Kami cuma mau kerja, Bang.Sudah koordinasi sama aparat,” katanya tanpa menyebutkan detail.
Ia juga mengungkapkan sistem bagi hasil tambang yang terjadi di lapangan,di mana sebagian hasil timah harus disetor kepada kelompok tertentu".
Menurutnya,beberapa wilayah yang dulunya produktif kini mulai kehabisan hasil tambang, bahkan memaksa para penambang berpindah ke area lain yang dikuasai kelompok tertentu.
“Kalau ngasil bagus,pasti ramai.Tapi bagiannya besar juga,bisa sampai 10 kilo timah,2 kilo paling minim,namun wajib setor ke oknum aparat,” ujarnya.
hal ini menuai Kontradiktif masyarakat sekitarnya,sampai terjadi terus menerus sehingga Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Nyata terjadi, Sebut
Deswi,warga setempat,mengeluhkan dampak aktivitas tambang yang terus berlanjut. kondisi nya saat aktivitas terdengar suara mesin memekak telinga“Bising sekali pas bangun pagi,suara mesin tambang dari mulai kampung Kenari sampai terdengar ke kampung Simpang perlang,” ucapnya.
Ia menyoroti lemahnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH),meskipun aktivitas tambang ini jelas ada tindakan tegas yang telah melanggar hukum.
Deswi menilai,dalih bahwa tambang ilegal membantu ekonomi masyarakat hanya omong kosong belaka.Dampaknya lebih banyak memicu kesenjangan sosial daripada membawa manfaat nyata.
“hasil Timahnya di bawa lari ke mana,lalu keuntungan hanya untuk oknum bagi masyarakat hanya korban nya,tidak jelas,Tidak berdampak pada pendapatan daerah(PAD),hanya memperkaya segelintir oknum mafia Timah,” kritiknya.guman deswi warga sekitar.
lebih lanjut,Ia mengingatkan bencana banjir besar pada Februari 2016 akibat jebolnya tanggul kolong Jongkong 12 di kampung Nibung. Banjir tersebut melumpuhkan perekonomian Koba,merusak infrastruktur,dan membuat Pasar Modern Koba tenggelam hingga separuh.
Deswi khawatir sejarah itu akan terulang,mengingat retakan di dam kolong Kenari kini sudah banyak terlihat.
“Kalau nanti jebol lagi, apakah akan disebut bencana alam? Atau ini akibat keserakahan manusia?Harusnya APH berani menangkap bos-bos tambang ilegal,bukan hanya pekerja kecil-kecilan,” tegasnya.
Siapakah yang Bertanggung Jawab?
tentunya menjadi pertanyaan besar publik
Meski aktivitas tambang ilegal ini menjadi perhatian masyarakat luas, hingga berita ini di rilis, Meminta pihak Polres Bangka Tengah segera Ambil tindakan tegas,saat di konfirmasi awak media melalui Via chat Wassupp belum memberikan keterangan resminya terkesan Bungkam.
Saat ini, aktivitas Tambang PT Timah pun belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan perusakan dan patut di pertanyakan izin nya mulai WIUP aktivitas tambang timah, bila ternyata tambang
ilegal mereka yang beroperasi di kawasan tersebut, kian menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Terkesan oknum Pemilik Tambang Timah indikasi dugaan ada Bekingan dari oknum tertentu semakin ramai masyarakat sekitarnya mempersoalkan aktivitas tambang ilegal ini seperti industri terorganisir yang sulit disentuh oleh aparat penegak hukum,jika tak segera diambil tindakan tegas,dampak kerusakan lingkungan di wilayah Merbuk,Kenari,dan Pungguk hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi lebih parah,keluh masyarakat.
Di ketahui,Aktivitas Pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang dapat di Jerat hukum,
Sangsi Oknum Penambangan timah ilegal telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan timah ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
kegiatan pertambangan timah ilegal berdasarkan Undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah
Publik bertanya,Apakah aparat hukum akan tetap diam atau bergerak bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan untuk Masyarakat, Hanya menunggu Waktu jawaban pastinya.
Liputan: *Sandy Batman/KBO Babel
Tags:
Ilegal


