BOGOR -- KontrasNews.Com,
Menjadi Perbincangan hangat di kalangan Jurnalis atau Wartawan,Dilansir dari Pemberitaan Grup Media Online ini, Akibat indikasi dugaan Maraknya oknum melakukan Jual Beli Praktek BBM Ilegal yang tak tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH).
Hal ini terjadi Belum lama telah Sempat mencuat diberitakan oleh beberapa rekan media online dan Streming terkait adanya penemuan lokasi gudang penimbunan solar ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh seseorang yang bernama lengkap,H.Sodik sebagai Owner dari PT.Potro Joyo Utomo yang berada di jalan Dahlia no 5 Rt 09 / Rw 03 Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan, pada Sabtu(25/01/25). kemarin.
Kali ini tim awak media mendapatkan informasi berbagai Narasumber, Sebelum nya terkait dugaan Praktek BBM ilegal yang terpantau sedang di angkut mengunakan Armada Tangki BBM,Tak Sengaja melintas di lokasi itu terlihat",satu unit kendaraan jenis tanki Transportir bertuliskan milik PT.Potro Joyo Utomo dengan Nopol BE 8752 AU yang nampak telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polsek Jonggol.
terlihat jelas Sudah terparkir di halaman Masjid Besar Nurutaqwa yang berdampingan tepat di belakang Mapolsek Jonggol,Dan diketahui di amankannya kendaraan tersebut atas adanya aduan dari masyarakat yang mencurigai mobil tanki Transportir milik PT.Potro Joyo Utomo.
Saat dikonfirmasi Kala itu menjabat,Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman,SH ia mengatakan bahwa betul Tanki Transportir adalah milik PT.Potro Joyo Utomo yang diamankan karena adanya aduan/dumas dari masyarakat yang mencurigai kendaraan tanki tersebut saat tengah mogok diwilayahnya.
“Atas adanya informasi dari masyarakat kita gak nahan, cuma mengamankan,dilakukan oleh anggota patroli datang kelokasi didekat pasar”, ucap Kompol Wagiman kepada wartawan.
Lebih Lanjut,Kapolsek jonggol, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir serta kernet tanki tersebut hingga pihaknya mendapatkan bahwa betul tanki transportir tersebut baru saja selesai melakukan pengiriman solar industri ke daerah cariu yang melintasi wilayahnya.
Namun sangat di sayangkan mereka Sopir Tangki “ TIDAK DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN DOKUMEN YANG LENGKAP SEPERTI DO/LO ” atau bukti tebusan solar industri yang mereka beli baik dari PERTAMINA maupun bukti tebusan dari pihak swasta bahkan tidak dilengkapi faktur pajak dan lainnya.
“Setelah diperiksa bahwa kendaraan tersebut dalam keadaan kosong dan untuk kelengkapan dokumen hanya ada surat jalan pengiriman”,Jelas, Kapolsek.
Keganjilan tersebut muncul,bak ibarat kan pepatah ",Bagaikan Petir di Siang hari, ternyata Satu Unit mobil Tangki telah tidak ada lagi di pelataran Parkir Halaman Mesjid Nurutaqwa,bak ibarat kan di telan bumi," berselang satu hari setelah tim melakukan konfirmasi dengan kapolsek Jonggol,esok hari satu unit armada Jenis mobil Tanki Transportir tersebut hilang tidak tampak lagi.
Usut punya usut menurut Narasumber warga sekitar Mobil Tangki yang di pelataran masjid Besar Nurutaqwa,Sudah di lepas pihak Polsek tersebut
Hal ini sungguh menjadi sorotan publik dan sangat miris mengetahui hal tersebut sehingga terkesan adanya tangkap lepas di lakukan oknum polisi ke oknum mafia solar yang indikasi dugaannya dilindungi dan seakan kebal Hukum Oknum Mafia BBM Ilegal itu, tentunya sangat janggal ...!
Kini menuai Kontradiktif di kalangan Wartawan Saat itu,kini para oknum mafia BBM Subsidi ilegal beraktivitas kembali Ternyata Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,Apakah pak.Kapolri hanya diam saja tanpa tindakan tegas?Sebut Rekan-rekan Jurnalis.
Seharusnya,Oknum Mafia BBM Subsidi ilegal dapat di Cegah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Karena ada Jeratan KUHPidana dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.
Atas peristiwa Kala itu jelas terbukti,sesuai keterangan awal Polsek Jonggol sempat menyatakan tidak ada dokumen lengkap, ucap Kapolsek.
Seharusnya",Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kami meminta Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera bertindak tegas dengan jajaran nya untuk memberantas mafia BBM Subsidi ilegal sesegera mungkin,Selain itu, aktivitas ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual.
kami menunggu Tindakan tegas pihak kepolisian terhadap Pelaku nya dengan penangkapan serius dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan BBM jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan itu.
Di minta kepada bapak Kapolri Menindak tegas,Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga adanya campur tangan oknum pihak APH,marak nya oknum yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen, seperti contoh jelas milik PT.Potro Joyo Utomo tersebut ,serta bagi pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut.
Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.
Dugaan Praktek BBM Ilegal jelas sebagai Praktek penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum,namun juga sangat merugikan Negara Indonesia.
Kini menjadi Sorotan Publik,apa ada tindakan tegas terhadap oknum Mafia BBM Subsidi ilegal tersebut,kami masih terus menunggu, Semoga Bapak Kapolri jenderal pol, Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap para Oknum Polisi dan menindaklanjuti secara langsung sidak kelapangan sesuai laporan masyarakat berikut hasil berita terupdate, Sorotan berita viral awak media Online yang beredar luas.
*Tim Media--C45T*
Tags:
Peristiwa



