Jakarta --KontrasNews.com,Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah yang Menang Pilkada Serentak 2024 agar segera dilantik.Hal ini penting untuk kepala daerah terpilih dapat bekerja,sehingga memberikan kepastian politik di daerah nya masing-masing.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan Dunia usaha yang ada pada daerah dapat berjalan optimal.Tak hanya itu,keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada kemarin bisa segera teratasi setelah pelantikan bagi Kepala daerah definitif yang juga dapat menjalankan tugas nya segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya .
Itu Pesan“Presiden RI Ke-8 H.Prabowo Subianto Yang memberi instruksi kepada saya, Sebagai Kemendagri dalam upaya langkah cepat Proses sistem tata kelola keuangan daerah pada incam Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya.
Langkah prinsip secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah dapat teratasi, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan Sesuai aturan dan mekanisme proses pemerintahan segera,”melaksanakan ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Jakarta Pada hari Jumat(31/1/2025) Kemarin.
Hal ini untuk mengedepankan Guna keserentakan yang lebih besar,pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Oleh Karena itu,Untuk pelantikan kepala daerah bisa di bilang harus cepat pelaksanaan nya lebih baik,dari non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Setelah putusan itu keluar, nantinya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan,pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum(KPU),Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu),dan Mahkamah Konstitusi(MK).
Sesuai Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah tersebut
Tito juga berharap, Semua nya atas Perintah Bapak Prabowo,merunut berbagai tahapan Prosedur agar dapat dipercepat terutama Mahkamah Konstitusi (MK)dalam menyampaikan putusan dismissal.“Sehingga KPU bisa Segera mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang dismissal”itu semuanya Perintah Presiden RI,Tegasnya.
Liputan khusus:*Sumber Puspen Kemendagri -- Redaksi ©45T*


