Ada Sanksinya terkait Akses Jalan di Tutup,"Heboh Akses jln Janur Kuning Dumai digunakan Acara Pesta,"Tanpa Ada Izin!.

 

RIAU/Dumai -- KontrasNews.my.id,Patut di ketahui oleh Masyarakat Kota Dumai, bila ada Penutupan Jalan umum tanpa izin,maka harus segera melakukan upaya kordinasi dengan pihak terkait, seperti pada contoh pada jalan SM Amin (Janur Kuning, red) kelurahan jaya Mukti,Kecamatan Dumai Timur untuk pesta, tak ada izin dari Satlantas Polres,maka akan ada Saksi nya.

Sempat Menghebohkan warga sekitar dan Viral gegara berdiri nya Tenda pesta Acara pernikahan yang diketahui kedua mempelai atas nama Vicky & Rizka, yang terjadi saat resepsi pada Minggu (16/02/25) kemarin yang sengaja mengabaikan kepentingan seluruh masyarakat mengunakan akses jalan utama(Umum)atas Prilaku ulah dari sejumlah oknum yang telah menutup seluruh badan Jalan Janur Kuning. Sangatlah Berdampak dari para pedagang dan juga untuk akses lalu lintas yang merupakan salah satu pusat lokasi destinasi kuliner di Kota Dumai ini menjadi terhambat alias terganggu.

Informasi ini di terima Tim Media Online pada hari Rabu(19/02/24)Banyak nya Keluhan warga masyarakat merasa kesal atas ulahnya oknum itu,Selain menganggu akses pengguna kendaraan,tenda pesta pernikahan yang terpasang selama 3 hari berturut-turut ini juga menggangu ekonomi para pedagang di area lokasi hajatan. Diketahui, tenda pesta yang memakan seluruh badan jalan ini, terpantau banyak kendaraan berputar arah dan terpaksa mencari jalan pintas, Sempat heboh, dari prilaku Buruk nya", Wajib di proses hukum",kesal warga sekitar.

“Jalan ini telah ditutup sejak hari Jumat hingga sekarang. Secara pribadi, pemberian izin penutupan jalan ini jelas merugikan masyarakat khusus yang berdagang disepanjang Jalan Janur Kuning,” ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya dipublikasikan ini ke awak media, Sabtu (15/02/25) kemarin.

Terkait dengan izin penutupan Jalan Janur Kuning, Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Elva Zilla STK berikan tanggapan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa dari Satlantas tidak mengeluarkan izin tersebut, karena yang bersangkutan (penanggungjawab hajatan, red) tidak memenuhi persyaratan.

“Seharusnya H-7 mereka sudah mengurus surat permohonan kepada Kasat Lantas, tapi nyatanya surat permohonan tersebut baru diurus H-1 pesta,” ujar Kasat, Senin (17/02/25).

Ditambahkannya, bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTP dan surat pengantar dari pemerintah setempat (RT/lurah).

“Yang bersangkutan hanya membawa tembusan izin keramaian dari Intel dan rekom dari Dishub. Jadi, kita Satuan Lalu Lintas tidak mengeluarkan surat izin penutupan jalan,” ucap Kasat Lantas yang menjabat pertengahan tahun 2024 di Polres Dumai ini menjelaskan.

Informasi yang diterima awak media, dari Dishub Kota Dumai telah mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas. Dengan nomor surat 551.11/15/DISHUB-LL, tertanggal 11 Februari 2025, ditandatangani langsung Kadishub Dumai Said Effendi.

Dalam keterangan surat rekomendasi tersebut, menyebutkan bahwa untuk memakai setengah bahu/badan jalan sama keperluan acara pelaksanaan pesta pernikahan di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.

Penanggungjawab atas nama Rizka Gusti Mirta ini, pertama diminta untuk memperhatikan dan mengutamakan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di lokasi acara, menempatkan petugas lalu lintas dan melengkapi sarana dan prasarana.

Kedua, penanggungjawab tidak masuk dan mengganggu fungsi jalan serta lalu lintas perlengkapan jalan lainnya. Ketiga, bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan.

Keempat, surat rekomendasi ini tidak berlaku apabila izin penggunaan tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kelima, surat rekomendasi ini hanya berlaku tanggal 16 Februari 2025.

Sempat di Khabar kan informasi berita terkini oleh tim Media online ke Kadishub Dumai Said Effendi yang berhasil dikonfirmasi, menyebutkan bahwa ia sudah sepekan tidak masuk kantor. Diketahui,Kadishub Dumai ini sedang cuti menjalankan ibadah umroh.

“Saya sudah seminggu tak di Dumai,” ujar Said Effendi, menghindari konfirmasi terkait hal penutupan jalan Janur kuning Kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur kota Dumai tersebut.

Wajib'di berikan Saksi hukum dan dijerat Hukum karena prilaku pemilik hajatan pesta pernikahan dan juga oknum yang terlibat terutama oknum itu telah merugikan orang lain demi kepentingan pribadi nya semata di acara pesta nya tersebut.

Dikutip dari pendapat, Seorang Praktisi Hukum kota Dumai Johanda Saputra SH yang sebelumnya sudah menduga adanya pelanggaran terkait penutupan atau pemblokiran Jalan Janur Kuning ini mendesak pihak Polres Dumai untuk bertindak tegas.

Dijelaskannya,pelanggaran penutupan jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ungkapnya,bahwa sanksi pidana penutupan jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp 24.000.000.

“Penutupan jalan dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi. Izin penutupan jalan harus didapatkan dari Kepolisian. Jadi, sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei,” terangnya, Selasa (18/02/25).

Putra menambahkan bahwa penanggungjawab hajatan terkesan arogan dan tampak berani melakukan penutupan jalan tanpa mengantongi izin dari polisi.

“Berdasarkan dari statement dari Kasat Lantas Polres Dumai, terbukti bahwa penutupan jalan di Janur Kuning ini tidak mengantongi izin dari Polisi. Kita berharap persoalan ini jangan dianggap sepele,” tukas Advokat ini tampak tegas.

Menurutnya,jika penanggungjawab hajatan ini tetap memasang tenda dan menghalangi sebagian jalan, padahal tidak mendapatkan izin, maka harus ada sanksi administratif maupun pidana.

“Jadi jelas,penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum,” tegas dia.

Selanjutnya,Putra menegaskan terkait penutupan jalan terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Kita berharap pihak Polres Dumai dapat secepatnya melakukan pemanggilan dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penutupan di Jalan Janur Kuning. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya.

Liputan:*Tim Media Online --C45T*.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906