RIAU/Pekanbaru -- KontrasNews,my.id,Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional(DPP-SPKN),apresiasi kepada Kejati Riau yang telah menindak lanjuti laporan kami dengan Surat lampiran,Nomor : 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025,tanggal 22 Januari 2025, atas dugàan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN,Frans Sibarani yang akrab disapa Romi,kita sempat menyatakan ke Dinas PUPR kota Dumai sebelum nya,namun di abaikan konfirmasi dan tanggapan oleh mereka di Dinas PUPR Dumai.
", Silahkan mereka Berkelit,kita Pastikan Salah seorang Kabid di Dinas PUPR kota Dumai,Bakal terungkap jelas Kebobrokan Kinerjanya".kepada Tim media, Pada hari Sabtu(15/2/2025).
Dikatakan Frans Sibarani,bahwa laporan kami telah dilimpahkan Kejati Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Dan pada hari ini Jumat 14 Februari 2025, Kemarin,Tim Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), menghadap(Kajari)Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono,SH,MH.melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H,MH,
",kami telah di panggil pihak Kejari Dumai untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi pada 10 paket Proyek strategis Kota Dumai tersebut,". ucap Frans Sibarani,Sesuai Surat perintah Panggilan menghadap Kajari Dumai.
Lebih lanjut,Saat di Konfirmasi kepadaFrans Sibarani yang akrab disapa Romi,menginformasi kan hasil nya,tetap pada pemanggilan Klarifikasi,",dirinya telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo,SH,MH, dan telah kami sampaikan alasan DPP SPKN melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 10 proyek Strategis Kota Dumai dan meminta kepada Kejari Dumai agar menindak lanjuti laporan kami, Sesuai aturan Hukum yang berlaku, agar tuntas Secepatnya,tandas Romi.
dan Jawaban pihak Kejari Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi joko Prabowo,SH,MH menyampaikan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas dan Pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” kisah Frans menuturkan hasil pembicaraan dirinya dengan Kasubsi Pidsus Kejari Dumai.
Maka dari itu kami hadir dan menyoroti anggaran kegiatan pembangunan 10 gedung strategis kota Dumai, yang kami duga sarat dengan korupsi untuk di selidiki oleh pihak aparat penegak hukum. Bukan sekedar diperiksa tetapi jika memang terbukti ada kerugian keuangan negara maka segara di peoses.Kita tahu bahwa Dumai kaya, APBD nya cukup besar, tetapi masyarakat kurang merasakan manfaafnya.
Diketahui kota Dumai,kaya akan Sumber(PAD)Pendapatan Asli Daerah nya,jangan sampai dikotori oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab, paparnya.
Frans Sibarani menambahkan, kita bukan hanya sebagai kontrol sosial tetapi juga mitra dari pemerintah untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas terlebih dalam keuangan negara,tegasnya.
Maka kami dari DPP SPKN meminta Aparat Penegak Hukum ( APH)termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar serius untuk menyelidiki kegiatan tersebut. Periksa pemangku jabatan yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Kami juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai agar melakukan pemeriksaan secara insetif terhadap pihak pihak yang diduga terlibat. “Bahkan kami mencium keterlibatan orang penting di Dumai turut berperan dalam kegiatan tersebut. Kami tidak menyebut oknumnya, kalau proses hukum berjalan nanti pasti ketahuan,” kata Frans Sibarani.
Termasuk persoalan dari(Kadis)Kepala Dinas PU Kota Dumai, Satrya Alamsyah,ST.,MT dan Jajaran Kabid nya juga", karena jangan kan di konfirmasi via phone selular tak menjawab, kita pernah melayang kan administrasi Surat tanpa ada balasan.termasuk sejumlah rekan-rekan Media Susah mengkonfirmasi Sampai ada yang blokir dan juga mereka ganti nomor Headphone, apalagi untuk dimintai tanggapannya melalui pesan dari aplikasi WhatsApp nya terkait laporan dari DPP-SPKN tersebut,
Maka dari itu, ",Kita Pasti' kan mereka akan segera mengetahui apa dampaknya jangan kan setingkat laporan ke Kajati Riau,kami juga sudah melayang kan surat ke KPK-RI, Alhamdulillah dalam waktu dekat ini,hasil nya akan kita fahami bagaimana kinerja PUPR Kota Dumai sesungguhnya." Tutup Romi.
Bagi mereka yang korupsi di pastikan akan di Jerat hukum dengan Pasal,Pasal KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi adalah Pasal 603 sampai 606 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026.
",penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun".sama dengan.,Bagi Orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.
Kemudian dapat juga di Jerat hukum Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000
Liputan: *Tim Media -- ECO*


