Medan/Sumut -- KontrasNews.com, Perkara Penganiayaan terhadap profesi jurnalis dan wartawan terulang lagi Sebagai korban Pemukulan (Penganiayaan) bernama DS Girsang SH tepat nya di tanggal 21 September 2024,berlokasi di jalan Lembaga Pemasyarakatan desa tanjung Gusta kecamatan Sunggal,kabupaten Deli Serdang, Kota Medan beberapa waktu yang lalu,menuai Kontradiktif bagaimana Proses Selanjutnya, Tentunya menjadi Pertanyaan di kalangan Rekan Seprofesi media Online hingga menjadi Konsumsi pertanyaan Publik.
Pasalnya,Dalam proses hukum nya di Polsek Sunggal dalam kejadian perkara itu,tidak ada kepastian proses hukum nya,malah ada dugaan keganjilan Saksi yang di hadirkan bersaksi inisial RN dan Inisial YM tak melihat kejadian perkara tersebut,informasi yang di berikan narasumber kepada awak media Online ini,pada hari Minggu (02/02/25)Keterangan resmi dari Kanit Reskrim menyampaikan pada korban DS, bahwasanya Saksi tak melihat kejadian itu,tentunya proses tak bisa di lanjutkan,ujar sumber DS Saat dirinya minta tolong di publikasikan namanya-- red.
Sumber mengatakan,Sebelum laporan nya masuk ke Polsek Sunggal (LP)Laporan Polisi nya, telah di Bikin Ketik BAP nya dengan Bukti nyata,LP/B/1644/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,tentunya ucapan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP.Budiman Simanjuntak menuai kontraversi di kalangan sejumlah Wartawan atas kejadian Rekan Media Seprofesi nya tersebut Yang berlokasi di Polsek Sunggal, kota Medan,Sumatera Utara.
Hal Senada informasi dari Korban (DS)",Saya bawa kedua Saksi ketika ia menyampaikan laporan polisi ke Polsek Sunggal membawa Saksi inisial RN dan inisial YM bahkan telah di Periksa Atas keterangan resmi nya", bahkan ucapan dan perkataan Saksi kedua nya telah di Ketik Berita Acara Perkara nya(BAP) mengetahui Pemukulan terhadap diri korban Penganiayaan kala itu,Beber Korban DS
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP.Budiman Simanjuntak,Saat itu di konfirmasi ulang,Via phone selular nya Tak menjawab pertanyaan Awak Media Online ini,atas pelaporan dari korban penganiayaan yang berstatus wartawan,tak ada di tindak lanjuti dengan sesuai prosedur hukum.
Padahal DS(Korban) telah memiliki Bukti nyata hasil Visum Etrepetrum,hasil Pengakuan Keterangan Kedua Saksi dan juga Rekaman Seluler Video Kejadian beserta Laporan Polisi(LP)Nya Yang di miliki, Terkesan Tiada Arti sebagai Alat Bukti Hukum, Sungguh Ada Keganjilan Besar Dugaan Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan telah di Proses SP3/86 Kasus nya, Sebut DS(Korban).
Alhasil,Sampai Saat ini,tak ada Terproses oleh pihak Polsek Sunggal,tentunya ini keganjilan yang terjadi ada apakah gerangan AKP Budiman Simanjuntak sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal,Muncul Kontraversi tak sesuai prosedur hukum dalam Menindaklanjuti laporan masyarakat,akibat tiada di tindak lanjuti segera, terlihat aneh nya Pelakunya bebas berkeliaran bahkan Pelaku Penganiayaan Wartawan lenggang kangkung tidak terproses sering nampak melintas seakan cuek tak menghiraukan perkara tentang diri nya tersebut.
Terkesan,AKP Budiman Simanjuntak telah Abaikan Konfirmasi Wartawan,dan Melakukan Perlindungan terhadap Pelaku Penganiayaan yang terkesan",Kebal Hukum",Menuai Kontraversi Laporan wartawan di aniaya Polsek Sunggal,diduga Kanit Reskrim lakukan proses SP3.Bukannya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Motto,Tiga(3) M, di Antaranya,Melayani, Mengayomi dan Melindungi masyarakat,kini penilaian kinerja nya Kanit Reskrim Polsek Sunggal berbanding terbalik,di harapkan Kapolda Sumatera Utara,Irjen pol.Wisnu Hermawan Agar bertindak tegas terhadap Jajaran bawah yang lalai melaksanakan Tugas pokok kepolisian di Polsek Sunggal.
Liputan khusus:* Tim Media Online -- C45T*


