Marak nya,Dugaan Mafia Pengisian BBM Subsidi di SPBU Jatiuwung no. 34.151.28,berlaku Curang melegalkan modus pengisian

JAKARTA/Tangerang, – KontrasNews.My.id,Diduga maraknya pemain Solar ilegal di Kota Tangerang seakan tidak tersentuh hukum yang istimewanya seakan menjadi surga bagi para pengusaha ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa ada pengawasan dari pihak berwajib.

Saat ditemui Pemilik Satu unit mobil wingbox berwarna oranye yang akan mengisi BBM Jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatiuwung nomor 34.151.28, Kamis sore 16/1/2025,Mengakui perbuatan Nya kepada awak media Online ini.

Saat dikonfirmasi Tim media,"Bandi selaku supir wingbox mengatakan betul saya mau isi solar emang bapak dari manBandi juga menyampaikan mending bapak telp pengurus saya".aja namanya Pand* Amb** nanti saya kasih nomor nya," Pengakuan.Bandi, coba tanya supir?Bandi juga menyampaikan mending bapak telp pengurus saya aja namanya Pand* Amb** nanti saya kasih nomor nya," ujar nya.

Kali ini,Modus Operandi Pelakunya dengan cara pengisian minyak BBM Solar Subsidi dilakukan dengan cara Gonta - ganti Nopol kendaraan dan barcode pertamina yang berbeda, hal tersebut bertujuan agar tidak terdeteksi oleh sistem SPBU saat Pengisian.Mobil Box yang sudah di modifikasi itu diduga dapat menampung bahan Jenis solar subsidi hingga ribuan liter, biasanya hasil tersebut ditimbun terlebih dahulu di suatu tempat setelah itu dikirim untuk keperluan industri yang membutuhkan.

Sempat Terkonfirmasi,Awal salah seorang Pengawas SPBU 34.151.28 Jatiuwung Abidin saat dimintai keterangan pada kamis sore 23 Januari 2025 mengatakan dulu kami sempet mencurigai namun sepertinya sekarang ini mulai berkurang, pada dasarnya kami dari pengawas SPBU jika menemukan hal tersebut akan menegur, yang terpenting bagi kami jikan suatu kendaraan mobil bok ingin mengisi BBM Bersubsidi harus menunjukan Barcode sesuai Plat Nomor Polisi, jika itu semua ada bagi kami tidak ada masalah,"ucapnya.

Masih kata Abidin untuk kepasitas tangki pengisian BBM mobil bok maksimal 80 Liter itupun kalo keadaan kosong tapi kan tidak mungkin sampai kosong, biasanya supir melakukan pengisian diangka 60 Liter,"ungkap Abidin Selaku Pengawas SPBU dijalan Gatot Subroto Jatiuwung Tangerang.

Sampai berita diterbitkan Pand* amb** belum dapat diminta keterangannya terkait maraknya peredaran Minyak berbau modus sistem ilegal.

Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya,karena praktik ilegal ini telah melanggar undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Selain itu,penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

(1)Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(2)Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(3)Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
(4)Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.

Diperlukan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH) Kepolisian untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906