Kapolri perintahkan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus Pertambangan di Papua Barat Indonesia

 

Jakarta - KontrasNews.My.id, Kapolri jenderal pol.listyo Sigit Prabowo M.Si,memberikan Arahan dan Perintah tegas untuk menindaklanjuti ke Jajaran nya Bareskrim polri Bidang Direktorat Tindak Pidana tertentu Bareskrim polri yang di jabat oleh Brigjen pol Nunung Syaifudin agar segera memastikan penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat, agar tuntas peristiwa itu terjadi di Papua Barat Daya.

",Penyelidikan akan menyasar pada Empat perusahaan yang terdeteksi sesuai arahan Kapolri melanjutkan Perintah dari bapak Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto BerJanji akan menindak tegas para Pelaku Penambang Ilegal yang merugikan Masyarakat Indonesia dan Jantung Kehidupan untuk Pelestarian lingkungan habitat Asli Daerah di Indonesia,"

Dengan berbekal Penyelidikan Awal mengarah pada Surat Izin(IUP) nya yang telah berhasil di cabut Izin oleh Pemerintah RI terdeteksi Sesuai hasil Penyelidikan Empat nama perusahaan tersebut adalah,(1).PT Anugrah Surya Pratama,(2)PT Melia Raymond Perkasa,(3)PT Nurham,(4)PT Kawai Sejahtera Mining,Penyelidikan bermula dari keempat Perusahaan tersebut akan kita tindak sesuai prosedur aturan undang undang berlaku,Terang Nunung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim polri Rabu(11/06/2025) Kemarin di Mabes Polri.

Perintah Kapolri di tindak lanjuti dengan Penyelidikan Bareskrim Polri mengarah pada kerusakan lingkungan habitat aslinya di Raja Ampat Papua Barat Daya, Saat ini sesuai Foto perkembangan terakhir Aktivitas Perusahaan berimbas pada Sektor Pelestarian Alam hayati di Raja Ampat dan Merusak kepercayaan masyarakat Papua Barat tersebut,maka kita periksa Ke Empat Perusahaan yang beroperasi semua di Lahan Tambang Nikel Raja Ampat itu.

Pemeriksaan Bareskrim Polri mengarah pada ",IUP adalah singkatan dari International Undergraduate Program atau Izin Usaha Pertambangan."dan juga Pemeriksaan administrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) adalah dua jenis izin yang berbeda dalam konteks pertambangan mineral dan batubara di Indonesia."

Perusahaan pertambangan nikel di Indonesia wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) untuk melakukan kegiatan pertambangan. Perizinan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan wilayah dan jenis pertambangan. 

Elaborasi:Izin Usaha Pertambangan (IUP):Izin ini diperlukan untuk kegiatan pertambangan skala besar,seperti eksplorasi, penambangan, pengolahan,dan pemurnian. 

Izin Pertambangan Rakyat (IPR):Izin ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil, biasanya dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 

Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB):SIPB adalah izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu,misalnya batuan material lepas. 

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):IUPK dikeluarkan untuk perusahaan yang mengelola wilayah tambang yang telah diambil alih oleh pemerintah dari kontrak lama,biasanya untuk komoditas strategis seperti nikel. 

Dasar Hukum:Perizinan usaha pertambangan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pentingnya Perizinan:Perizinan merupakan prasyarat utama untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan penambangan nikel. Perusahaan yang tidak memiliki izin tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan. 

Pengawasan:Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan, termasuk pengawasan terhadap izin yang diterbitkan, untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan. 

Contoh Kasus:Belum lama ini, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. 

Seharusnya ada Program Reklamasi pantai yang wajib di Jalani ke empat Perusahaan dan juga Program Penghijauan lingkungan habitat asli Alam kembali tak kunjung juga di lakukan Aktivitas semestinya oleh pihak Perusahaan Tambang Nikel dalam melakukan upaya Pelestarian lingkungan Alam dapat di duga berimbas ke Sektor Lingkungan berdampak membahayakan keselamatan lingkungan Alam Indonesia.

",Kapolri perintahkan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus Pertambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat, Empat Pelaku Perusahaan bertanggung jawab atas segala kerusakan alam Indonesia",

Masyarakat Pribumi Papua Barat Daya menolak Keras keberadaan Pertambangan Nikel di Papua Barat Daya dan PUBLIK menantikan Tindak Lanjut Proses Hukum dari Upaya Penyelidikan pihak Mabes Polri apakah berjalan sesuai prosedur hukum dalam menindak tegas Empat Perusahaan dan juga Sanksi Hukum Penegakan Hukum berkeadilan dan berkelanjutan tegaknya Kebenaran sejati nya di Indonesia.

Liputan:*Harry Morin/Tim Redaksi Media*


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906