SUMUT/Belawan -- KontrasNews.My.id,Sebelumnya,Mabes Polri resmi menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan.
Keputusan ini diambil setelah insiden penembakan yang mengakibatkan seorang remaja, Muhammad Syuhada(15), diduga tewas akibat tembakan yang terkait dengan operasi penanganan tawuran.
Penonaktifan Jabatan Atas perintah Sebelum nya dari Mabes polri kepada Kapolda Sumut,Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Agar segera di laksanakan kewajiban nya serta menyampaikan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara selama sebulan dan merupakan langkah untuk menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan.
"Penonaktifan ini sesuai arahan Mabes Polri karena yang menentukan jabatan Kapolres adalah Mabes Polri,"ungkap Whisnu saat wawancara di Polda Sumut.
Sebagai pengganti sementara,AKBP Wahyudi Rahman,yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt)Kapolres Pelabuhan Belawan.
Insiden penembakan terjadi pada Minggu,4 Mei 2025, ketika personel Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan mengenai tawuran antar remaja.
Tak ada yang mengetahui Perkembangan Penindakan terhadap Seorang AKBP Oloan Siahaan Tersandung Kasus Penembakan mengunakan Senjata Api(Senpi)Kedua Anak di bawah Umur menjadi Korban nya hingga meninggal Dunia Satu orang dan luka Serius satu nya lagi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolda Sumut untuk mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap mantan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Agar transparan diungkap ke publik tanpa di ada yang tutupi proses hukumnya agar Terang benerang.
Kini Menjadi Sorotan Publik dan di pertanyakan bagaimana Proses Hukum Seorang Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan tersebut, Yang kini juga Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang hingga kini publik belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kelanjutan penegakan hukum terhadap Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua orang anak di bawah umur hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
"Peristiwa yang terjadi di Daerah hukum Belawan ini merupakan tragedi serius dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Serta berpotensi kuat sebagai bentuk extra Judicial Killing,"kata Irvan,Kamis (12/6/2025).
Informasi terakhir menyebutkan bahwa AKBP Oloan Siahaan telah dinonaktifkan dan dikenai tindakan penempatan khusus di Mabes Polri.
Namun lanjut Irvan, pasca di patsus hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan atau transparansi kelanjutan dari penegakan hukum terhadap Oloan Siahaan.
"Faktanya saat ini kasus tersebut senyap atau bahkan menghilang. Hal ini jelas menambah kecurigaan publik terhadap kemungkinan impunitas dalam tubuh institusi Polri," lanjutnya.
LBH Medan menilai jika penonaktifan dan Patsus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan harus dilakukan penegakan Etik dan hukum pidana.
Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak,Sangat Luar Biasa Proses Hukum wajib di Atensi transparan oleh Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Kapolda Sumut.
Mengacu pada U.U KIP No 14 tahun 2008 dan juga
"Maka sudah barang tentu penegakan hukum atas tindak pidana ini harus di proses Transparan ke PUBLIK,Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan tidak pula menjadi pembenaran," sebut Irvan.
LBH Medan menilai Tindakan penembakan Kapolres Belawan telah melanggar hak hidup yang dijamin UU No. 39/1999 tentang HAM,dan dapat di Jerat hukum dengan pasal tersebut.
Apalagi,2 korban adalah anak, maka dugaan pelanggaran semakin berat sebagaimana berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35/2014, yang mengancam pidana hingga 15 tahun dan denda miliaran untuk kekerasan berujung kematian.
Bagaimana Proses Hukum Seorang AKBP tersebut dalam penindakan terhadap pelaku penembakan terhadap kedua orang Anak menjadi korbannya hingga meninggal Dunia, Publik bertanya tegakkan hukum dan keadilan sesuai prosedur hukum di NKRI, sebut korban mengalami trauma.
Liputan:*MRSD - Tim Redaksi Media-C45T*


