LSM PROJAMIN Tangani Keluhan Warga Kampung Sunde Terkait Penggelapan Dana",Warga Desak Copot Sekretaris BEW dan Bendahara YW",

 

Biak Timur/Papua --- KontrasNews.my.id,Sejumlah Warga Masyarakat di Kampung Sunde,Distrik Biak Timur,Kabupaten Biak Numfor,mengungkapkan kekecewaan nya Secara mendalam terhadap pengelolaan dana kampung tahap pertama tahun anggaran 2025. 

Pasalnya Sejumlah Warga mengetahui adanya Pencairan Dana Sejumlah Nilai Uang Rp 309 juta yang semestinya digunakan untuk membiayai program prioritas, Justru kini terdapat dugaan telah diselewengkan oleh oknum aparat kampung itu sendiri,Hal ini Warga Masyarakat tak tinggal diam langsung melaporkan ke Lsm PROJAMIN,pada hari Senin (30/06/2025)Pagi.

Hal ini pun langsung di Tanggapi keterangan resmi Warga Masyarakat Menyatakan dengan tegas dan Transparan Sesuai Data Fakta yang di milikinya,Menurut kesaksian seorang pemuda kampung,Terdapat Dana Anggaran Kampung sebesar Rp 100 juta Yang diduga kuat digelapkan oleh Sekretaris Kampung Benoni Erens Warnares (BEW) dan Bendahara Kampung Yones Warnares (YW).Mereka Keduanya dituding melakukan konspirasi dalam pengelolaan Dana kampung tanpa transparansi dan akuntabilitas ke Warga Masyarakat Kampung Sunde.

Tentunya dari Kejanggalan itupun kian menjadi Sorotan tajam Publik apa yang terjadi Sebenarnya,dari Hasil investigasi Tim Media muncul Dua nama Sebagai Pengaturan Sejumlah Anggaran Dana Kampung Sunde termasuk juga dari Pencairan Uang Dana Desa(DD) dan Anggaran Dana(AD)Lain'nya Sebagai Perangkat Kampung Sunde Yang diduga keterlibatan Pengelapan Anggaran Dana Kampung Yang di sebut Secara Langsung Warga Masyarakat Tak Terima dengan Hal ini,Mereka",Benoni Erens Warnares (BEW) dan Yones Warnares  (YW)",Sebut nya Seorang narasumber secara resmi Mengetahui Pengelolaan Anggaran Uang tersebut,terhitung Mulai Pertama Anggaran Kampung Pencairan belum ada Satu Kegiatan yang di Lakukan termasuk Hak Warga Masyarakat belum ada keterangan resmi perangkat Kampung dalam hal Pengelolaan Anggaran Uang Dana Desa(DD)apalagi Pembagian ke Masyarakat.

 Padahal Anggaran dananya cukup besar dan Seharusnya Wajib di bagikan ke Warga masyarakat, Tetapi belum ada di bagikan juga Sampai Saat ini,Namun muncul Kasak-kusuk dugaan Warga Masyarakat  tidak ada di bagikan,untuk Itu di nilai terkesan ada dugaan permainan Anggaran Dana Antara sekretaris dan bendahara nya",ujar inisial K,dari Warga Masyarakat pemuda kampung Sunde,juga melaporkan hal ini kepada media ini,Pada hari Senin(30/06/25)Siang' Tadi.

Salah satu contoh nyata adanya alokasi dana bantuan sebesar Rp 30 juta rupiah yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan, tentunya ini juga dipertanyakan keberadaan Anggaran Dana tersebut yang Seharusnya di bagi ke warga masyarakat, Wajib' diberikan kepada tokoh masyarakat bernama Mateus Warnares sebagai Koordinator Ketahanan Pangan,namun menurut warga,dana itu tidak dibagi sesuai struktur program,seperti ke bidang peternakan ayam, pertanian, atau kelompok tani.

LSM PROJAMIN Turun Tangan,Segera Membela Kepentingan Masyarakat,Maka  dari itu Sejumlah Warga Mendesak Agar ada Proses Hukum secara Tegas terhadap Pelakunya yang merugikan Warga Masyarakat Salah Seorang nya Sekretaris Kampung yang terdeteksi keterlibatan Perangkat Kampung di nilai ada Dugaan telah melakukan Pengelapan sejumlah uang yang ternyata sudah raib anggaran itu,masih belum tersalurkan ke Warga Masyarakat.

Situasi ini memicu kemarahan warga. Mereka melapor kepada LSM PROJAMIN Kabupaten Biak Numfor dan diterima langsung oleh Ketua LSM, Anton Horota. Masyarakat meminta agar LSM memfasilitasi dan memediasi proses hukum terhadap BEW dan YW atas dugaan penggelapan dana kampung tersebut.

“Kami butuh pendampingan hukum dan transparansi. Uang rakyat harus digunakan untuk pembangunan kampung, bukan masuk ke kantong pribadi,” ujar salah satu warga dalam pertemuan tersebut.

",Mereka juga mengatakan terdapat Kutipan indikasi dugaan Penyelewengan Dana itu, padahal Bapak Bupati Biak Numfor Secara tegas mengingatkan dan melarang Seluruh perangkat Kampung Jangan melakukan upaya Aksi kecurangan dalam Pelayanan Publik termasuk Anggaran nya",mewanti-wanti Perangkat Kampung tetap taat hukum Bahwa Semua aparat pemerintah kampung yang Menyalah gunakan Anggaran Desa(AD)dan Dana Desa(DD)harus di Tindak Tegas terhadap Pelaku merugikan Warga kampung di proses sesuai Undang-undang yang Berlaku,

Patut di ketahui sejumlah Warga juga mempertanyakan sikap pasif Kepala Distrik Biak Timur ,Ada apakah Gerangan Hanya Diam terpaku yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap Perangkat Sekretaris Kampungnya  yang di duga kerap kali melakukan upaya kecurangan dan bermasalah dengan Warga belum ada tindakan tegas terhadap hal tersebut.

RDP DPRK dan Pernyataan Tegas Ketua Dewan telah mengetahui terhadap Laporan Warga Masyarakat terkait Kasus ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Kabupaten Biak Numfor pada 28 Mei 2025. Ketua DPRK, Daniel Rumanasen, mengeluarkan pernyataan tegas:

 “Semua rencana belanja kampung tahap pertama berada di tangan saya. Saya akan turun langsung untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana kampung,”ujar Daniel.

Payung Hukum: Ini Regulasi yang Dilanggar dalam bentuk Dugaan penggelapan dana kampung ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, di antara nya termaktub pada Peraturan Undang-undang seperti:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c:

 “Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.”

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (1):

 “Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372:

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain... diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

4. Pasal 3 dan 8 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001): “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana karena korupsi.”

Lebih lanjut,Menurut keterangan resmi dari LSM PROJAMIN yang selalu membela kepentingan masyarakat,Kami Akan Segera menanggapi secara jelas Prihal keluhan Masyarakat,dan juga turun lapangan bersama warga masyarakat dalam Laporan ke instansi Inspektorat.

Hal ini di Tanggapi langsung Ketua LSM PROJAMIN,Anton Horota,Yang menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait terutama ke Inspektorat Kabupaten Biak Numfor untuk mengaudit penggunaan Dana Kampung Sunde Tahap Pertama Tahun 2025.

 “Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara di tingkat kampung. Jangan sampai oknum-oknum seperti ini merusak citra pemerintah kampung. Kami akan kawal proses ini sampai ke penegak hukum,” tegas Anton.

Sementara itu,Warga berharap Waktu Warga Mengadu ke DPRK tanggal 28 Mei sampai saat ini tanggal 30 Juni tidak ada Tanggapan dengan DUMAS ini,Masyarakat Meminta Kepada Bupati Biak Numfor serta Lembaga dan instansi yang terkait dan Inspektorat segera turun tangan, agar dapat menindak tegas aparat kampung yang terlibat, serta memerintahkan Kepala Distrik mengganti Sekretaris Kampung yang diduga mencederai kepercayaan Warga.

Hingga berita ini ditulis,belum ada informasi keterangan berlanjut terhitung sejak tanggal Kejadian nya,Padahal “SeWaktu uang tahap pertama turun dalam Pencarian anggaran,tidak ada satupun program prioritas yang terlaksana di kampung itu.Terang, Warga

(Bersambung)

Liputan khusus:*Henrry Morin*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906