RIAU/ Pekanbaru-- KontrasNews.My.id,Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang oknum batin atau tokoh adat berinisial JS.
Pelaku JS,besar kemungkinan.ada Unsur memiliki Jaringan atau Sindikat Pemalsuan Surat yang terlibat di penjualan lahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, tersangka JS telah memperjualbelikan lahan hutan kepada lebih dari 100 orang. Ia memberikan surat hibah palsu untuk penguasaan lahan secara ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo.
Selanjutnya,JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry saat jumpa pers di Media Center,Polda Riau, Senin (23/6/2025)Kemarin.
Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut,penangkapan JS dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial DY yang terlebih dahulu ditangkap,Pengakuan DY Bermula dari Surat palsu milik inisial JS ,kini Dy ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 hektare lahan di kawasan TNTN.
"Kasus DY kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare," terang Herry.
Direktur Reskrimsus Polda Riau,Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, penetapan tersangka terhadap DY dilakukan pada awal Februari 2025. Ia mengaku memperoleh lahan di kawasan TNTN dengan membeli pada JS pada 2023 silam.
DY membeli dua bidang lahan melalui dua surat hibah masing-masing seluas 10 hektare, dengan harga Rp5 juta per bidang. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit berumur sekitar satu tahun.
"DY tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Ia mengaku mendapatkan surat hibah dari JS yang merupakan tokoh adat. Karena itu, kami naikkan status JS sebagai tersangka,” tutur Ade.
JS ditangkap di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Pelalawan. Ia diketahui memiliki pengaruh adat di kawasan tersebut dan disebut telah menerbitkan lebih dari 200 hektare lahan di dalam kawasan TNTN, sebagian besar hanya berdasarkan pernyataan lisan.
Patut di ketahui,Pebatinan dan suku merupakan bagian penting dari struktur adat di Pelalawan.,Tokoh-tokoh adat seperti Batin Tambak (Datuk Rajo Bilang Bungsu), Batin Mudo, dan Penghulu Besar Langgam memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.
Berawal dari kecurangan nya dan kecurigaan Warga Masyarakat sekitar dari pelaku nya yang berhasil melakukan pemalsuan dokumen surat Tanah besar kemungkinan ada Sindikatnya.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN):
Merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi ekosistem penting,khususnya hutan hujan dataran rendah dan habitat alami berbagai jenis flora dan fauna, termasuk gajah Sumatera.
kini “JS telah berani menerbitkan surat hibah untuk lahan dengan luas bervariasi,mulai dari 2 hektare hingga 10 hektare per orang. Seluruhnya berada di dalam kawasan TNTN dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” Ungkap Ade.
Patut di Apresiasi Keberhasilan Tim Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang Melakukan penangkapan terhadap pelaku JS,
kepolisian polda Riau menyita dari Dokumen Palsu dari tangan pelaku JS Sejumlah Barang Bukti (BB) yang di Amankan,ke mereka komplotan Pelaku nya terBongkar adanya Sindikat Surat Hibah Palsu Lahan TNTN. berupa satu lembar struktur adat Puncak Rantau, salinan surat hak ulayat, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penerbitan hibah lahan tersebut.
"Lahan TNTN" merujuk pada lahan yang berada di dalam atau terkait dengan Taman Nasional Tesso Nilo. TNTN sendiri adalah singkatan dari Taman Nasional Tesso Nilo, sebuah kawasan konservasi di Provinsi Riau, Indonesia. Jadi,
lahan TNTN adalah area yang termasuk dalam kawasan taman nasional tersebut atau memiliki keterkaitan langsung dengan fungsinya sebagai kawasan pelestarian alam
Para tersangka JS Pemalsuan Dokumen Surat dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun.
Penyidik menyatakan bahwa kasus ini masih pengembangan,termasuk untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam Pemalsuan Dokumen Surat serta keterlibatan pihak-pihak yang menerima atau menggunakan surat hibah fiktif nya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.


