Pangkalan Baru -- KontrasNews.My.id,Sempat diberitakan Sebelumnya dan berhenti tidak melayani para pengerit SPBU 2433162 beralamat di Desa Jeruk,jalan Koba kecamatan pangkalan baru , kini kembali melakukan aktivitas layanan pengerit BBM dalam jumlah banyak,baik dari kendaraan roda 2 maupun roda 4 terlihat dari rekaman ponsel awak media,Pada hari Sabtu(12 Juli 2025).
Ironisnya sistem tetep sperti dulu saat kendaraan mobil atau pun motor mengisi BBM di SPBU tersebut setelah selesai para pengerit mereka keluar untuk menampung BBM di jerigen yang telah disediakan pengerit dengan cara menguras BBM dari tangki kendaraan lalu di pindahkan ke jerigen,Setelah itu masuk lagi dan terus berulang ulang sampai BBM di SPBU habis dan keesokan pun terjadi kembali sehingga demikian mengecewakan masyarakat.
Menurut informasi salah satu Sumber terpercaya yang hendak mengisi BBM disana mengatakan terkadang kesulitan mereka yang melintas berhenti mengisi BBM hanya satu kali di sana dikarenakan tidaknya di layani ke masyarakat malah berbanding terbalik oleh petugas malah mereka melayani paling banyak ke oknum para pengerit yang antri di SPBU .
Terindikasi Dugaan jelas permainan Skenario Oknum petugas SPBU jelas terpampang nyata mengabaikan konsumen umum,Tak hanya itu saja kegiatan para pelaku oknum pengerit melakukan berulang-ulang kali dan menggunakan kendaraan pribadi bahkan khusus tak hanya itu saja.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di kalangan masyarakat bahkan Sorotan Tajam PUBLIK yang menjadi suatu pertanyaan di kalangan masyarakat sekitarnya terhadap Perilaku oknum petugas SPBU,apakah mereka mendapatkan fasilitas yang terkesan Kebal Hukum sebagai bayaran lebih sehingga tidak adanya teguran terhadap oknum pelaku pengerit yang setiap hari melakukan Aktivitas kian merajalela terus melakukan pengisian berulang ulang kali jelas telah melanggar aturan hukum serta SOP Sesuai Prosedur Penyaluran BBM Subsidi yang di Aturan BUMN Pertamina.
Sumber ",Kami,meminta kepada Pihak Kepolisian segera ambil tindakan tegas ke SPBU Dodo No 2433162 yang Bebaskan Para Pengerit,Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan Tutup Mata diminta demi kepentingan Masyarakat lakukan Peninjauan ulang izin dan prosedur penyaluran BBM Subsidi Jelas,"Warga Masyarakat.
Saat berita ini diterbitkan tim awak media akan berupaya terus melakukan komfirmasi berlanjut kepada pihak pengelola SPBU termasuk ke pengawas SPBU 2433162 berlokasi di Desa jeruk Viola atas Perbuatan oknum pelaku pengerit yang kian merajalela agar ada tindakan tegas supaya memberikan tanggapan atas prihal aturan BBM subsidi yang melakukan pengeritan dan mengabaikan hak-hak masyarakat bahkan sempat terdokumentasi oknum pelaku pengerit bebas berkeliaran membawa jerigen didalam mobil demi kepentingan pribadi sang pengerit disana.
SPBU no 2433162,jelas melanggar aturan BBM Subsidi untuk kepentingan masyarakat setempat yakni,Pelanggaran terhadap Standar Operasional (SOP) penyaluran BBM subsidi dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan peraturan turunannya. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 55 UU Migas:
Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan)BBM bersubsidi, akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal 53 UU Migas:
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir (seperti pengolahan,pengangkutan, penyimpanan,dan niaga) tanpa izin usaha yang sah.Sanksi bisa berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti penghentian usaha.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,Mengatur tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Peraturan ini juga mengatur larangan penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Jika pembelian BBM dalam jumlah besar bertujuan untuk penimbunan,pihak SPBU yang membantu juga bisa dijerat pidana sebagai pelaku pembantuan.
Liputan:*Tim Redaksi Media*


