KontrasNews.My.id --Jakarta/Tangerang,Pemilik Penampung Minyak BBM Subsidi berlokasi di Tanggerang kuat dugaan kebel hukum,hal ini terbukti karena bebas beraktivitas di Tengah masyarakat tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik gudang penampung Minyak BBM Subsidi tersebut.
Dari penelusuran tim Media online ini Atas keberadaan Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang kerap kali meresahkan warga di.ketahui info nya dari narasumber Warga masyarakat sekitar,ternyata pemilik nya seseorang berinisial ALX terpantau beroperasi di kawasan Jalan Imam Bonjol / Jalan Candra,tepatnya di wilayah Panunggangan Barat 3,Kecamatan Cibodas,Kota Tangerang,Banten.informasi Berita nya masuk ke Meja Redaksi,pada hari Selasa (29/07/25)Siang.
Munculnya Kejanggalan serta kecurigaan terhadap aktivitas di gudang penampungan BBM Subsidi itu,keAnehnya kian menimbulkan Sorotan Tajam PUBLIK,Aktivitas Gudang tersebut diketahui telah lama beroperasi menampung BBM jenis Bio Solar secara ilegal dan diduga merupakan titik pengepulan bahan bakar bersubsidi terbesar di wilayah itu tanpa izin resmi dari pemerintah tak kunjung Tersentuh oleh aparat penegak hukum.Menurut informasi yang dihimpun di lapangan,aktivitas pengepulan dan penyimpanan BBM itu telah berlangsung selama beberapa tahun namun belum ada yang berani mengkonfirmasi kepada pemilik gudang nya waktu itu dan juga muncul keraguan serta menimbulkan kekhawatiran warga sekitar dari aktivitas mencurigakan tersebut.
Pasalnya,Sudah menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,selain melanggar aturan hukum yang berlaku,kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan lingkungan dan warga karena potensi kebakaran serta pencemaran.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sudah di jelaskan untuk kegiatan penyimpanan,pengangkutan,dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pasal yang Dilanggar Oknum Inisial ALX yakni terkait,Pasal 53 huruf b:Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
Pasal 55:,"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Kepolisian setempat dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum,pemilik gudang dan seluruh pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.
Padahal dalam Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM,tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*




