Jakarta/Bekasi -- KontrasNews.My.id,Tim investigasi media menemukan dugaan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM)ilegal,kian marak tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum persis nya di lokasi sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,pada.hari Kamis (24 Juli 2025) kemarin.
Sempat Terpantau Aktivitas yang di ketahui kerap kali sejumlah Kendaraan mobil Tangki Bongkar muatan di lokasi tersebut,setelah itu mereka beralibi Pura-pura Parkir di lokasi tersebut.
Terekam kamera ponsel Tim Media Online ini,dengan merek Armada tertera atas nama PT Nirmala Fortuna Abadi.Namun, Anehnya Kian Marak Terkesan Kebal Hukum tanpa ada kepedulian pihak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha penampungan yang di duga sebelumnya Kendaraan(Armada) Tangki yang bermuatan Minyak,BBM Subsidi bisnis ilegal.
Tim Media Online Sudah berupaya meng konfirmasi kepada pihak pemilik gudang penampung Minyak BBM Subsidi itu,namun Sikap nya oknum malah arogan Saat di temui tetkendala.
Selanjutnya,tim investigasi media mencoba mengamati lokasi gudang penampungan BBM Subsidi dari luar gudang itu dan sempat meminta izin untuk melakukan konfirmasi,Alhasil seorang penjaga justru melakukan pelemparan batu ke arah tim Media.Sungguh di luar dugaan atas Perilaku sejumlah Oknum Mafia minyak Ilegal yang Kuat Dugaannya Bisnis BBM Subsidi tersebut kian Marak dan merajalela sehingga menghambat proses investigasi media dan menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak-pihak Pembecking lokasi gudang penampungan BBM Subsidi ilegal tersebut.tertentu dalam aktivitas yang diduga ilegal menuai kritik Pertanyaan publik terhadap Pelaku pemilik PT Nirmala Fortuna Abadi .
Tim terus menerus mengali informasi berlanjut kepada seorang supir yang ditemui di lokasi gudang namun tak berani' berkomentar apapun,hal ini jelas menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,
ketika dikonfirmasi Narasumber Seorang Sopir mobil Tangki, Awalnya sempat terdiam dan bungkam tentunya menjadi jalan buntu,tak lama berselang Supir tersebut enggan menyebutkan namanya dan menjawab tiba-tiba berkata ',saya,tidak tahu” ketika ditanya mengenai kepemilikan dan asal-usul BBM Subsidi muatan setelah di bongkar muatan minyak BBM Subsidi nya yang ditampung oleh Mafia Penampungan gudang BBM Subsidi itu.
Akhirnya Tim Media mengambil Sikap akan mengkonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak kepolisian di wilayah hukum, Tempat keberadaan lokasi gudang BBM subsidi itu,",Sikap menghindar Pemilik Gudang dan para Sopir mobil Tangki yang enggan di konfirmasi tentunya ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang disembunyikan.".oleh oknum penampungan BBM si Pelakunya
Temuan ini menimbulkan Sorotan Tajam PUBLIK dan sejumlah pertanyaan penting terkait penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM di Indonesia.,Masyarakat sekitar banyak keluhan dari keberadaan gudang BBM Subsidi itu,,Tim Media mempertanyakan tugas Aparat Penegak Hukum.
Sorotan Tajam PUBLIK,"Apakah PT Nirmala Fortuna Abadi",terlibat dalam aktivitas ilegal ini?Apa langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum sebagai pihak berwenang saat mengetahui aktivitas tersebut?,Apakah akan menindak tegas para pelaku dan menutup tempat penampungan BBM ilegal tersebut? Dan bagaimana memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap Para Jurnalis ?
Dalam Kesempakatan ini,Tim investigasi media akan terus berupaya mengungkap fakta di balik Praktek Gudang Mafia Penampungan BBM Subsidi dan terkait Sikap Arogan serta Anarkisme Pemilik Gudang,Akan membawa kasus ini dan mendesak segera pihak kepolisian,polres dan Polsek sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Atas Arogansi Kejadian pelemparan batu terhadap tim investigasi media .
Tim Media Online Tidak tinggal diam Sepakat akan melaporkan segera kejadian tersebut,kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk pelanggaran menghambat terhadap tugas jurnalistik.Kami,berkomitmen untuk terus memberitakan perkembangan kasus ini demi kepentingan Konsumsi publik.
Patut di Ketahui,Pelaku di Jerat hukum dengan Pasal Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan, pengangkutan ilegal, atau penjualan eceran tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Para tersangka terancam pidana penjara dan Sangsi Tegas dapat di proses hukum,Ke Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Sebagai informasi Pelaku Yang Melanggar Aturan hukum dan Aturan Pemerintah Pusat Terhadap Permainan Oknum BBM Subsidi langsung di jerat,sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*



