KontrasNews.My.id -- Jakarta,Belum sepekan menjabat sebagai Menteri Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa langsung menghadapi gugatan dari putri Presiden ke-2 RI,Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Prihal Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.informasi masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online pada hari Kamis(18/09/2025).
Dalam hal Gugatan nya,Tutut menggugat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.Surat keputusan itu ditetapkan sejak 17 Juli 2025,ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.
Agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan 23 September 2025.Hingga kini,PTUN belum menampilkan susunan majelis hakim,panitera pengganti,maupun juru sita.
Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo,yang telah membayar uang panjar perkara Rp900 ribu.Dari jumlah itu,Rp205 ribu sudah ditarik pengadilan untuk biaya pendaftaran dan pemanggilan sidang.
Sementara itu,pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi soal gugatan ini.
Purbaya sendiri baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 9 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.Dalam Seremonial sertijab di Kementerian Keuangan, ia menyebut penunjukan dirinya sebagai Menkeu merupakan kehormatan besar.
Kini,baru beberapa hari setelah menduduki kursi panas tersebut, Purbaya sudah harus menghadapi gugatan hukum yang menyeret nama besar keluarga Cendana.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


