KPAI menilai Hakim Vonis hukuman Tak Wajar Ke Pelaku Penjara 10 bulan,Dia Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang Aniaya Siswa SMP inisial MHS(15)Hingga Meninggal Dunia!!!

KontrasNews.My.id -- Sumut/Medan,Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman penjara 10 bulan terhadap anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya siswa SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia,tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer dalam sidang yang digelar di Medan.Dalam putusannya,majelis hakim menghukum Sertu Riza dengan 10 bulan penjara,lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,”Ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini,Senin (27/10/2025)Siang.

Diyah menilai vonis terhadap pelaku tergolong ringan,terlebih korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

“Ya,(vonisnya)ringan.Anak korban sampai meninggal dunia, meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan,” jelasnya.

Diyah juga menegaskan bahwa sejak awal KPAI telah meminta agar kasus ini tidak hanya ditangani lewat sidang etik militer, tetapi juga proses pidana umum.

“Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana,”kata Diyah.

Kasus ini bermula ketika korban MHS,Siswa kelas III SMP negeri di Medan,menjadi korban penganiayaan oleh Sertu Riza. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden terjadi saat korban menonton aksi tawuran di kawasan Deli Serdang,Sumatera Utara.Tak lama setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sorotan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang menilai hukuman tersebut tak cukup memberi efek jera dan meminta agar pelaku diadili di peradilan umum,bukan militer.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan.Namun pelanggaran pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan militer. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan,” tegas Arifah.

Kasus ini kini menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan tidak memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906