Terbongkar Korupsi APBDesa Rp.573 juta di Telap Wilayah Simalungun,Kades TerVonis Tuntutan 10 Tahun Penjara bersama Bendahara,Lalu Aset Langsung Sita!!!

KontrasNews.My.id -- Sumut/Simalungun,Akibat Ketamakan dan Kerakusan Nafsu Bejad Sang Kepala Desa(Kades)Banjar Hulu,di wilayah Simalungun,Kardianto dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara dituntut 6,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp.573 juta.Informasi di Terima Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online Group pada hari Senin(27/10/2025) di Persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun,Suci Farhahdila dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi Terbaru Mengenai Korupsi APBDESA Terbukti,maka dari Tuntutan Masyarakat benar adanya terbukti Bersalah Kades Kardianto telah di Tuntut dalam Vonis Terpidana Tuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Melanggar Aturan Hukum dan Korupsi Anggaran Perbelanjaan Desa(APBDesa) untuk Pembangunan Fasilitas Masyarakat dan juga kepentingan seluruh masyarakat Desa baik simpan pinjam dll,Yakni,

“Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto oleh karenanya selama 10 tahun penjara denda Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan,Senin Sore(20/10/2025) Kemarin lalu.

Selain itu,Kardianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.573 juta. Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,”Tegasnya.

Sementara,mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu,Bambang Surya Siregar juga dituntut 6,5 tahun Penjara.Selain itu,Dia juga di Denda sebesar Rp.200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU,hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyebabkan seorang jaksa meninggal dunia.

“Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampai pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui,Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah calon jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal dunia akibat hanyut di Sungai Silau,Kabupaten Asahan.

Sebelum hanyut,Jaksa bernama Reynanda yang berupaya menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.Namun Nahas, Reynanda terseret arus deras dan meninggal dunia.

Hal ini menjadi Sorotan Tajam Publik dan kedukaan mendalam di jajaran Adyaksa keseluruhan kejaksaan Wilayah Sumatera Utara dan juga terutama di Kejaksaan Asahan kehilangan Seorang Petugas Adyaksa.

Liputan:*EndyC/Tim Redaksi Media-C45T*


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906