Artikel Mengenal lebih dekat,"Profesi Jurnalis Sesungguhnya,Independen Sejati nya,"Apa Itu Fungsi Jurnalis atau Sebutan Wartawan?

KontrasNews.My.id -- Jakarta,Jurnalis (wartawan)adalah seseorang yang bertugas mencari,mengolah,dan menyampaikan informasi atau berita kepada publik melalui media massa,seperti koran,televisi,radio,atau media online (portal berita,media sosial media berita, dll.).Hal ini menjadi Dasar Peran Penting Profesi wartawan atau wartawan di Indonesia sebagai Social Control yang bersifat Independen tanpa memihak kepada Siapapun dalam Unsur Penulisan artikel atau Rilis Pemberitaan Media Massa yang Akurat,Tajam dan Sesuai Fakta.Rabu(12/11/2025)

Artikel terkait hal ini di Sajikan agar selalu di ingat bagi Pengemban Profesi Jurnalis atau Wartawan dalam bersikap Independen tegak lurus dalam pemberitaan yang Relevan Akurat dalam beberapa Unsur Penulisan Maka dari itu,Jurnalis memiliki peran penting sebagai penyedia informasi yang akurat,objektif,dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Profesi dan Tugas Utama Jurnalis / Wartawan,secara jelas telah di Atur dalam Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999,Sesuai Tupoksi Fungsi Jurnalis Sejatinya yakni.

1. Mencari dan Mengumpulkan Informasi.Melakukan peliputan di lapangan.Mengikuti konferensi pers, acara resmi, atau kegiatan masyarakat.Melakukan riset terhadap isu atau topik tertentu.

2. Wawancara Narasumber.Mengajukan pertanyaan yang relevan kepada pihak terkait.Mengonfirmasi fakta dan data (cover both sides).

3. Menulis dan Mengolah Berita.Menyusun berita sesuai kaidah jurnalistik (5W+1H).Mengedit berita agar jelas,padat,dan menarik.

4. Verifikasi Fakta.

Memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.Menghindari hoaks atau informasi yang belum teruji.Kesemuanya itu sudah di Atur dalam Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999,Silahkan Jalani sesuai Protap Mekanisme Pelaksanan Tugas dan Tupoksi Fungsi nya dalam menjalankan Prosedur legalitas hukum dalam Penyampaian informasi tentunya.

Hak,jawab dan Koreksi,Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.Sementara itu,hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai diri sendiri maupun orang lain. Kedua hak ini wajib dilayani secara proporsional oleh pers nasional.

Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab,dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta,yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Fungsi dan Tujuan Hak Jawab.

Fungsi Hak Jawab adalah:Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang,Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat,Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; Mewujudkan itikad baik pers.

Prosedur Pengajuan Hak Jawab.

Hak Jawab yang berisikan sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Untuk kelompok orang, organisasi, atau badan hukum,hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan statuta organisasi atau badan hukum tersebut.

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis,termasuk dalam format digital,dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan,baik bagian per bagian atau secara keseluruhan, disertai data pendukung. Pelayanan hak jawab ini tidak dikenakan biaya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906