KontrasNews.My.id -- Jakarta,BNN Pusat lakukan Sosialisasi dan Edukasi Ke Masyarakat untuk",Upaya Pencegahan dan Pengunaan Narkoba",di Hunian Sudirman 4 Serta Antisipasi Pengenalan Dampak Narkotika bagaimana cara mengenalkan produk berbahaya akan berimbas melanggar Aturan Hukum di Hunian Sudirman 4 pada hari Sabtu(01/11/2025).
Hal ini di sampaikan Ibu Wanda pasca forum Sosialisasi terkait program BNN Pusat dalam",Upaya Pencegahan dan Pengunaan Narkoba",Sangat berbahaya bagi generasi muda penerus bangsa Indonesia.
Dalam Pelaksanaan Program BNN Pusat hari ini,menyatakan secara Jelas dan terperinci BNN Perang terhadap Penyalah gunakan Narkoba yang menjadi penyebab utama banyak nya korban dari masyarakat baik kalangan muda-mudi dan juga masyarakat di kalangan pihak yang telah menyalahgunakan Narkoba dan Narkotika di Indonesia.
Maka dari itu,Menurut Rico Manager
Maka dari itu,ibu Wanda menyatakan m,BNN Pusat memberikan informasi dan Solusinya,termasuk acara hari ini,di Hunian Sudirman 4 dalam Diskusi interaktif guna pengawasan terhadap Pelaku narkoba dan para korban nya yang butuh rehabilitasi sejak dini sebelum terlambat,ujar Susi.
Semua itu,sudah ada Penerapan Acuan tegas termaktub dalam undang-undang Narkoba no 35 tahun 2009 yakni,UU No. 35 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif tentang narkotika, meliputi definisi, penggolongan,dan sanksi pidana untuk penyalahgunaan, pengedaran,dan peredaran gelap.UU ini juga mengatur peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan dan pemberantasan,ketentuan bagi pengguna yang direhabilitasi,prekursor (bahan baku narkotika),serta izin edar untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Poin-poin utama dalam Isi KHUPidana di UU No. 35 Tahun 2009:
Definisi Narkotika:Mengatur apa yang dimaksud dengan narkotika,yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran.
Penggolongan Narkotika: Narkotika dibagi menjadi tiga golongan.Golongan I dilarang keras untuk diedarkan dan digunakan,kecuali untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jumlah terbatas.
Penerapan hukum dalam Sanksi Pidana Narkoba dan Tindakan Penyalahgunaan Narkotika:
Pengedaran: Mengatur hukuman berat bagi pengedar,seperti pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun untuk narkotika golongan I.
Penyalahgunaan Narkoba: Pengguna dapat dikenakan sanksi penjara,namun pengguna yang adalah pecandu dapat dianggap lebih sebagai korban dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.
Pelaku Pemberat sanksi Narkoba: Pemberatan sanksi pidana didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.
Sementara itu,Ibu Wanda juga menjelaskan kepada Rekan-rekan Media,"NTS dalam konteks narkoba kemungkinan besar merujuk pada kesalahan ketik dari singkatan NPS, yang merupakan singkatan dari New Psychoactive Substances.Istilah ini secara harfiah berarti Zat Psikoaktif Baru.
NPS (New Psychoactive Substances): Merupakan zat atau obat baru, baik dalam bentuk murni maupun olahan, yang belum diatur dalam konvensi narkoba PBB,namun dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat yang sebanding dengan zat-zat narkotika atau psikotropika yang sudah diatur.
Contoh umum NPS di Indonesia adalah tembakau sintetis atau "sinte".
BNN (Badan Narkotika Nasional) seringkali mengeluarkan peringatan mengenai bahaya NPS sebagai jenis narkoba baru.
Jika NTS memang singkatan yang dimaksud,maka artinya adalah Zat Psikoaktif Baru,merujuk pada jenis-jenis narkoba yang terus bermunculan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta perilaku penggunanya.
Lebih lanjut,menurut Ibu Wanda,Peran BNN: Memperkuat kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursornya, serta pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi terkait narkoba.
Rehabilitasi: Memberikan perhatian terhadap penyalahguna narkotika yang dapat mengajukan rehabilitasi melalui proses pemulihan yang terpadu agar kembali ke masyarakat.
Acara BNN Pusat kali ini,Masyarakat harusnya dapat mengAntisipasi agar melakukan upaya tindakan Penyalahgunaan Narkoba,hari ini BNN Pusat terus menerus melakukan upaya Sosialisasi dan Edukasi Ke Masyarakat agar dapat terhindar dari Narkoba dan Narkotika.
BNN Pusat terus menggencarkan",Upaya Pencegahan dan Pengunaan Narkoba", termasuk ke masyarakat di Hunian Sudirman 4 Serta bagaimana Antisipasi Pengenalan Dampak Narkotika serta bagaimana cara mengenalkan produk berbahaya yang berimbas bisa melanggar Aturan Hukum pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak dini.Tutup,Wanda
Liputan:*Supriyadi -- Tim Redaksi Media-C45T*




