KontrasNews.My.id -- Sumut/Medan,Keterangan Resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menetapkan dua kepala dinas(Kadis) di lingkungan Pemko Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Untuk kepentingan pelayanan Publik tentunya secara Tegas transparan melayani kepentingan seluruh masyarakat Medan maka,
Informasi Berita masuk terupdate di Pemprov Medan,Sumatera Utara bahwa sudah ada Penetapan ini menjadi catatan kelam bagi Wali Kota Medan,Rico Tri Putra Bayu Waas,yang baru sembilan bulan menjabat.
Rico menyebut penahanan dua pejabat itu sebagai peringatan keras bagi seluruh ASN Pemko Medan agar tidak bermain-main dengan kewenangan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat.Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Rico juga meminta Inspektorat memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Secara jelas untuk Status Kepegawaian Dua Kadis,Kepala BKPSDM Kota Medan,Subhan Fajir Harahap,menjelaskan bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka otomatis diberhentikan,Sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.
Selama diberhentikan sementara,PNS tidak menerima gaji penuh dan hanya mendapatkan 50% uang pemberhentian, yang mulai diberikan pada bulan berikutnya.
Namun hingga Jumat (14/11/2025) pukul 10.27 WIB,BKPSDM belum menerima surat penahanan dari kejaksaan sebagai dasar administrasi untuk menetapkan status keduanya.
“Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat. Ini masih proses,termasuk penunjukan PLH untuk kedua kadis,” ujarnya.
Tiga Pejabat Jadi TersangkaKejari Medan sebelumnya menetapkan tiga Orang tersangka koruptor yakni :
1.Benny Iskandar,Kadiskop UKM Perindag Medan,2.Erwin Saleh,Kadishub Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag dan 3.MH,Direktur CV Global Mandiri selaku rekanan
Anggaran kegiatan MFF 2024 mencapai Rp 4,8 miliar,Sementara kerugian negara hasil audit mencapai Rp 1,132 miliar.Benny dan MH sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Erwin belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kemarin sudah dilakukan penghitungan kerugian bersama Inspektorat.Angkanya mencapai Rp 1,132 miliar,”ujar Kajari Medan,Fajar Syah Putra.
Jika Erwin kembali mangkir pada panggilan berikutnya,Kejari memastikan akan melakukan upaya tindakan tegas penangkapan paksa terhadap dirinya.
Liputan:*Ucok Nst --Tim Redaksi Media-C45T*



