Kisah Sejarah Kelam,"Anak Sang Penguasa jadi Buronan Kriminal PETRUS,"Akibat Tewaskan Seorang Hakim,Akankah Hukum berpihak Kepada Rakyat 2025,!!!

KontrasNews.My.id -- Jakarta,Pasca Era Tahun 2000 adalah masa ketika Negara Indonesia baru saja bangkit dari bayang-bayang Orde Baru.Soeharto yang telah lengser, tetapi warisan kekuasaan dan pengaruhnya masih terasa di setiap sudut negeri.

 Di tengah perubahan itu,nama Tommy Soeharto,anak bungsu sang presiden RI kedua,kembali menjadi Sorotan Tajam Publik dan Masyarakat Indonesia.

Atas perbuatannya,Ia sedang diadili dalam kasus tukar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti perusahaannya sendiri.Negara ditaksir rugi puluhan miliar rupiah.Namun Senyap begitu saja.

Persis seperti dugaan suap,impor dan praktek Rasuah, gratifikasi proyek Kereta api cepat Whoose saat ini melibatkan banyak pihak termasuk ada keterlibatan Mantan Presiden ke-7 Jokowi yang mulai bergema tak kunjung Selesai,Sampai pada kasus perkara korupsi merugikan negara Indonesia yakni praktik BUMN,Serta Hutang Negara Indonesia Saat ini belum Terbongkar Tersangka nya?

Dikutip MedSos dari Harapan,Seluruh RAKYAT INDONESIA tentunya INTROSPEKSI diri,bagi para pejabat Publik tentunya yang KORUPSI,Siap-siap Tindakan Tegas Seluruh Rakyat Indonesia mulai Tahun 2025 ini.

Lanjut Kembali lagi Fokus masa kelam Indonesia Era tahun 2000 akan mulai ada Reformasi Hukum memihak kepada Seluruh Rakyat Indonesia kembali' nya kedaulatan Rakyat INDONESIA.

Kala itu,Bagi publik,ini simbol bahwa hukum mulai berani menyentuh “orang besar”.Pada 22 September 2000, Majelis Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita menjatuhkan VONIS Tommy Soeharto bersalah. 

 Hukuman:18 bulan penjara,Putusan itu mengguncang ..

Bagi sebagian orang, ini keadilan yang lama dinanti.Tapi bagi Tommy,itu penghinaan.Ia mengajukan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan ditolak pada awal November 2000. 

Sehari setelahnya,Tommy menghilang.

Pelarian Seorang Pewaris.Kekuatan dan Kekuasaan presiden RI kedua kala itu,Selama berbulan-bulan, Tommy Soeharto berstatus buronan nasional.Tim khusus polisi yang dibentuk untuk mencarinya tak kunjung berhasil.

 Publik bertanya-tanya apakah aparat sungguh mengejar,atau pura-pura tidak melihat?

Di masa pelariannya,berbagai teror misterius termasuk muncul PETRUS terjadi. 

Orang-orang yang pernah bersentuhan dengan kasusnya mendapat ancaman.Dan pada 26 Juli 2001,sekitar pukul 10 pagi, dunia hukum Indonesia terguncang oleh kabar mengejutkan:

"Hakim Syafiuddin Kartasasmita ditembak mati" Mobil Toyota Camry hitam yang dikendarainya diberondong peluru di Jalan Veteran III,Jakarta Pusat.terlihat Jelas Dua pria berboncengan motor menyalip,melepaskan tembakan beruntun, lalu kabur di tengah keramaian.

 Empat peluru bersarang di tubuh sang hakim. Ia tewas di tempat.


Suasana Mahkamah Agung berduka. 

Rekan-rekan Syafiuddin terdiam.Tapi di balik duka itu, ada rasa takut seolah pesan gelap dikirimkan: “Lihat apa yang terjadi jika kalian berani menyentuh kekuasaan.”

Kejutan Setelah Dendam,akhirnya pihak kepolisian segera memburu para pelaku Penembakan Misterius(PETRUS)lapangan. 

Dalam waktu beberapa minggu,terdapat nama-nama bermunculan para pelaku penembakan hakim yakni,Noval Hadad, ..Mulawarman,..dan Amin Rais alias Arief. 

   Dari penyidikan dan kesaksian, mereka mengaku disewa oleh seseorang “bernama Tommy.”Bukti mulai disusun.Ada transfer uang. Ada senjata api yang ditelusuri.

Jejak mengarah pada sang buronan.Lalu,28 November 2001,setelah hampir setahun pelarian, polisi akhirnya menangkap Tommy Soeharto di kawasan Cilandak,Jakarta Selatan. 

Di rumah persembunyiannya,ditemukan dua pucuk pistol FN, granat tangan, dan uang tunai dalam jumlah besar.

Publik kembali gempar.Anak presiden yang dulu hidup di puncak kekuasaan kini digiring oleh polisi. Media menyorot wajahnya yang tenang saat dibawa ke tahanan,seolah semua sudah ia perhitungkan.

Di Hadapan Pengadilan,Sidang dimulai Maret 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Jaksa menuduh Tommy melakukan empat kejahatan besar:

1. Menyuruh orang membunuh Hakim Syafiuddin Kartasasmita.

2. Melarikan diri dari hukuman.

3. Kepemilikan senjata api ilegal.

4. Menampung hasil kejahatan.

Saksi demi saksi dihadirkan, termasuk para eksekutor lapangan. 

Mereka menyebut perintah datang langsung dari Tommy, disertai pembayaran dan penyiapan senjata.

Selama sidang.., Tommy tetap berpenampilan rapi terkesan tak pernah ada kesalahan. 

Ia menolak semua tuduhan dan mengaku dijebak. Namun bukti dan kesaksian terlalu kuat untuk diabaikan.

 Pada 17 September 2002,majelis hakim menjatuhkan putusan Vonis Tuntutan Penjara saja,karena Tommy Soeharto bersalah.

 Hukuman vonis hakim dinilai hanya untuk sekedar Penjara persis nya Hukuman Vonis 15 tahun penjara,cuma menjalani kurungan badan.

 Beberapa waktu kemudian, melalui proses banding dan kasasi,hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.

Sempat Terlihat Akhir yang Sunyi..

 Tommy menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan,lalu dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Empat tahun kemudian, pada Oktober 2006, ia dibebaskan bersyarat.Rekan Media ramai...Sebagian publik sempat marah.

 Keluarga Syafiuddin,sang hakim yang ditembak,hanya bisa diam dan Pasrah menuntut Keadilan Hukum Tegak.

  “Ia bebas,”kata istri mendiang dengan lirih, “tapi suami saya tidak akan kembali.”

Kasus ini adalah cermin masa transisi Indonesia, dari kekuasaan absolut menuju supremasi hukum. Ia menunjukkan betapa rapuhnya keadilan ketika bertemu kekuasaan.

 Bagaimana seorang anak presiden bisa buron selama setahun,lalu dihukum ringan atas pembunuhan seorang pejabat tinggi negara. Namun di sisi lain,kasus ini juga menandai titik balik bahwa hukum akhirnya bisa menyentuh “darah biru Orde Baru”.

Syafiuddin Kartasasmita tidak mati sia-sia. Namanya menjadi pengingat bahwa menegakkan hukum di negeri yang pernah dikuasai oleh satu keluarga besar memerlukan keberanian yang nyaris seperti bunuh diri.

Dan ketika peluru menembus kaca mobilnya di Jalan Veteran,ia mungkin tahu keadilan bukan hanya soal hukum,tapi juga keberanian untuk berdiri di sisi yang benar, meski sendirian.

Kini Era globalisasi dan Era Digitalisasi 2025,Satu Pertanyaan Publik dan Masyarakat Indonesia,Akankah Era Presiden Prabowo bisa terbukti dengan penegakan hukum yang Supremasi tertinggi memihak kepada Seluruh Rakyat Indonesia dengan mengembalikan Kedaulatan Rakyat Selalu Tetap kepada Pro Rakyat Indonesia menghapus kan Praktek Mafia KKN Merajalela menyusahkan Seluruh RAKYAT.

Bisakah Presentasi Presiden Prabowo tetap Memihak pada Seluruh Rakyat Indonesia,artinya Sang KORUPTOR dan KORUPSI Merajalela di Negara Republik Indonesia bisa Hilang? Tangkap tanpa Pandang Bulu Pelaku nya,Seluruh Rakyat Indonesia Menyaksikan Ekstensi kinerja Prabowo Subianto BerJanji Bongkar kebobrokan Mafia KKN yang Merajalela di Negara Republik Indonesia ini.

Publik menanti sebuah jawaban Pasti bukan hanya sekedar janji dan omong kosong belaka,sebut Permintaan Suara Rakyat Indonesia yang memastikan hukum memihak kepada Seluruh Rakyat Indonesia.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906