KonFerensi PERS,"Polda Metro Jaya Tetap kan 8 Tersangka Kasus Perkara Ijazah Palsu Jokowi terbagi Dua Kloter,"Ini Penjelasannya!!!

KontrasNews.My.id -- Jakarta,Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Pada Waktu Lalu Terungkap dan Sudah ada 8 orang yang langsung penetapan tersangka, pihak kepolisian Polda Metro Jaya membaginya ke dalam dua klaster,Guna Penahanan Tersangka Kasus Agar Segera Rampung dalam Perjalanan Panjang Penyidikan dan Penyelidikan Selama Proses Hukum Berjalan'.Sampai Terungkap secara jelas,Sabtu(8/11/2025) Informasi Berita nya yang di Terima Tim Redaksi.

Untuk Klaster pertama adalah,ES,KTR,MRF, RE,dan DHL, Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT."Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP,Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta,dikutip dari pernyataan resmi Polda Metro Jaya,Hari Jumat(7/11/2025).

Sementara itu,yang lain Tersangka klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

"Ya ini,sebetulnya masalah ringan.Urusan tuduhan ijazah palsu.Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum,Agar semua jelas dan gamblang ya,"kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu,30 April 2025.Sebelum.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,Jakarta,Jumat,7 November 2025.Kemarin

Hal itu,di Benarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan kedelapan tersangka itu.Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE),Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Dalam kasus ini,polisi membaginya ke dalam dua klaster.klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF). 

Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS),Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).Asep menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. 

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya."Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,"kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu,30 April 2025. 

Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri,Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. Polda Metro Jaya Kala itu.

Akhirnya telah menetapkan(8)delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penyidik telah memeriksa 130 saksi hingga puluhan ahli sebelum menetapkan Status tersangka ke mereka.

"Dalam prosesnya,penyidik sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,"kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jakarta,pada hari Jumat (7/11/2025).

Asep mengatakan ahli yang diperiksa berasal dari lintas bidang.Mereka yang dimintai pendapatnya mulai dari ahli digital forensik,Dewan Pers,Dirjen Peraturan dan Perundang-Udangan Kemenkum,hingga ahli hukum ITE dan SDM Kesehatan Kemenkes

Selain itu,kasus ini juga melibatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasda Polri.Asep mengatakan serangkaian penyidikan yang lengkap itu lalu menetapkan delapan orang tersangka.

Hasil nya,Kemudian di umumkan ke Publik"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik,Fitnahan,dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo.Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal,"Ucap Asep.

Asep juga menyebut penyidik telah menyita dokumen yang menjadi Barang Bukti (BB) penguat dari dugaan pidana yang dilakukan tersangka.Salah satu bukti yang diamankan ialah dokumen asli dari UGM terkait ijazah Jokowi."Penyidik juga menyita 723 item barang bukti,Termasuk Dokumen Asli, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah Asli dan Sah,"Tanpa ada Hal lain. 

Liputan:*E'en-Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906