KontrasNews.My.id -- Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) KPK-RI bersama Barang Bukti(BB) Uang Tunai Rp.1,6 Milyar di Provinsi Riau.pada Kamis(06/11/2025).
Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW),Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS),dan Tenaga Ahli Gubernur Riau,Dani M Nursalam(DAN)bersama Anggota nya.
Setelah konferensi Pers yang di sampaikan Wakil Ketua KPK-RI Johanis Tanak di gedung Merah-putih KPK-RI Kemarin,terkait Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025)kemarin.
Sementara itu,Pernyataan Ustadz Abdul Somad menjadi Sorotan Tajam Publik yang kian Kontraversi terkesan membuat gaduh di kalangan Pengguna Media Sosial (MedSos)dan juga masyarakat Riau,menjadi Tanda Tanya besar ada hubungan apa dengan Gubri Riau(AW)Abdul Wahid, yang jelas ada Penetapan Tersangka terlibat kasus Perkara Pusaran Korupsi Riau tersebut.
Di kutip dari pernyataan Resmi KamenDagri,"Kemudian pihak Pemerintah Pusat,"Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi," Menerbitkan Surat Resmi Untuk Kepemimpinan Sementara di Pemerintahan Provinsi Riau di Jabat oleh Wakil Gubernur Riau",S.F.Hariyanto", berdasarkan informasi yang di terima Awak Media Online Cyber Nasional melalui Sumber Resmi Klasifikasi Amat Segera Surat Mendagri dengan ",No.100.2.1.3/8861/SJ," isi Surat berkenaan dengan Penangkapan dan Penahan Terhadap SDR Abdul Wahid Kurbuk gub Riau Masjab 2005-2030 Kurtup oleh KPK Pd tgl 3 November 2025 berdasarkan Pasal 65 Ayat(3)UU no 23 Tahun 2014 di tegaskan bahwasanya kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewewenang nya.
Di kutip dari pernyataan Resmi KamenDagri,Berlanjut dengan Isi Pasal 66 Ayat(1) huruf C UU.No.23 Tahun 2014 menegaskan bahwasanya Wakil Kepala Daerah Akan melaksanakan Tugas dan wewenang jabatan kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan dan berhalangan Sementara Berdasarkan isi kedua pasal tersebut maka untuk melaksanakan Tata Pemerintah Daerah menjamin kesinambungan Penyelenggara pemerintah dan Pelayanan Publik di provinsi Riau Jabatan kepala Daerah di laksanakan oleh Wakil Gubernur ",S.F.Hariyanto",di Riau berdasarkan surat terbit tgl.5 November 2025. An.Menteri Dalam Negeri Sekretaris jenderal Pusat tertanda Tanga Tomisi Tohir.
Hingga Berita ini di Terbitkan,Belum ada keterangan Resmi Ustadz Abdul Somad untuk klarifikasi Pernyataan nya di Media Sosial apalagi setelah keluarnya atas Penetapan Tersangka keterlibatan Gubernur Riau(Gubri).Abdul Wahid(AW) hasil konprensi pers KPK-RI,ini jelas Penilaian AW yang terkesan Sikap Gubri sudah mencederai kepercayaan masyarakat Riau dan kalangan Publik
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*





