Mencoreng Citra Nama institusi TNI-AD,Pratu Saifhonna Fahdil Prajurit Yonif 203/Arya Kemuning,Brigif Kodam Jaya,Jalani Hukuman Vonis 3 bulan 18 hari Ketahuan Mencuri Kotak Infaq Amal di mesjid Bandara Kualanamu Medan

KontrasNews.My.id -- Sumut/Medan,Seorang Anggota Prajurit TNI-AD dari Satuan Yonif 203/Arya Kemuning,Brigif Mekanis 1 Pamulang Jaya Sakti Kodam Jaya, Harus menjalani hukumannya Akibat perbuatan nya yang di ketahui telah mencoreng nama baik institusi TNI-AD dan Pratu Saifhanna Fahdil sebagai Pelaku yang ketahuan Mencuri Kotak Infaq Amal di mesjid Bandara Kualanamu Medan,Sumatera Utara 

Kini,Fahdil berurusan dengan Polisi Militer Pom TNI-AD Setelah di Amankan dan menjalani hukumannya,berawal dari Fahdil yang Niatnya akan pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit,Justru membawa Pratu Saifhonna Fahdil ke dalam jeruji besi Sel Tahanan militer.informasi nya di Ketahui Pada.Hari Rabu(12/11/2025) Setelah hasil Sidang Militer,kemarin.

Fahdil Wajib Jalani Hukuman nya,Selama proses Putusan Sidang Vonis hukum terhadap amar putusan,Dirinya mengakui Anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning (Yonif 203/AK),Tangerang,Banten Jakarta,Kini Ia sudah dijatuhi hukuman vonis hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan masa hukumannya yakni,tiga bulan 18 hari penjara setelah terbukti mencuri dua kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu,Sumatera Utara.

Kronologi bermula dari Prajurit TNI-AD Fahdil yang Kehabisan Uang Saat Transit di Kualanamu,Peristiwa itu terjadi 23 Juli 2025 lalu.ketika Prajurit TNI-AD itu,Saat dalam perjalanan dari Banten menuju Kampung halaman nya menuju Aceh,Ia kehabisan uang ketika transit di Bandara Kualanamu, Medan.Sumatera Utara.

Alasannya Dirinya,Karena kepepet dan tak punya biaya untuk melanjutkan perjalanan pulang kampung,ia nekat membobol kotak infaq Amal Sadoqah di masjid bandara Kualanamu tersebut.

Keterangan Resmi Narasumber kepada Rekan Media Massa,Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan,Mayor Wiwit Ariyanto,aksi Nekatnya telah mencoreng nama baik institusi TNI-AD,Seharusnya menjadi contoh Tauladan sebagai Abdi Negara bukan malah sebaliknya,melanggar hukum.

Fahdil,"ketahuan Aksi pencurian itu yang dilakukan nya sudah dua kali dalam HUT dua hari berturut-turut,semua itu hasil keterangan beberapa Saksi Pengurus Mesjid dan Rekaman Bukti Fakta hasil di mesjid bandara Kualanamu yang sempat terekam kamera CCTV mesjid.

Terhitung Sejak Hari pertama,Fahdil mengambil uang sekitar Uang Rp 600 ribu,lalu berlanjut lagi keesokan harinya kembali mencuri uang Rp700 ribu, Sesuai Bukti Nyata Totalnya berjumlah Rp.1.300.000(Satu juta tiga Ratus ribu rupiah)

Ketahuan nya Saat Aksi kedua.kali hilang Pencurian Kotak Infaq Amal Shodaqoh mesjid berlanjut,Penangkapan Fahdil ketahuan Aksi nya yang sempat di gagalkan dan Ketahuan.“Aksinya yang kedua dipergoki penjaga masjid, lalu dilaporkan ke pihak berwajib,”kata Mayor Wiwit,Senin (10/11/2025).

Fahdil pun langsung diamankan oleh petugas Polisi Militer dan ditahan sejak Juli 2025.Atas kejadian yang di alaminya Fahdil akhirnya Divonis 3 Bulan 18 Hari Penjara,Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Hasilnya Setelah Putusan Sidang Vonis hukuman Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan Fahdil Secara Sah bersalah dan mencoreng nama baik institusi TNI-AD,Hal ini Wajib' bertanggung jawab Perbuatannya, dengan Jeratan termaktub secara jelas dan terperinci,Fahdil melanggar isi dari Pasal 362 KUHP junto Pasal 190 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Bunyi Putusan Sidang Majelis Hakim,"Pratu Saifhanna Fahdil Secara Sah dan Menyakinkan Bersalah atas Prilaku Perbuatan nya telah mencoreng nama baik institusi TNI-AD dan juga Pencurian dalam rumah ibadah umat muslim Islam maka ,"Menjatuhkan hukuman 3 bulan 18 hari penjara.Dalam amar putusannya,".

Disisi lain,hakim menilai Cukup lah mirisnya perbuatan Fahdil telah mencoreng nama baik TNI dan melanggar Sumpah Prajurit.Sebagai Abdi Negara bertanggung jawab atas segala Perbuatan.

Namun,vonis itu juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni,Fahdil mengaku bersalah,masih muda,belum pernah dihukum,dan dirinya sendiri Sempat pernah bertugas di Papua.Semua itu tergantung pimpinan dari kesatuan nya,"Satuan Yonif 203/Arya Kemuning,yang juga satuan Brigif Mekanis 1 Pamulang Jaya Sakti Kodam Jaya."Markasnya berada di Jalan Gatot Subroto KM 6,Kota Tangerang, Banten.Jakarta.

Sosok Pelaku Pencurian Kotak Infaq Amal Shodaqoh di mesjid Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara,Fahdil berPangkat Prajurit Satu (Pratu) adalah jenjang kedua dalam golongan tamtama di TNI AD,berada di atas Prajurit Dua (Prada)dan di bawah Prajurit Kepala (Praka).

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906