KontrasNews.My.id -- Jakarta,Masyarakat Indonesia Wajib'Mengetahuinya Terkait Proses Pengabulan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi(MK)Untuk Aturan Undang-undang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi POLRI dalam jabatan Pemerintahan Sipil Akhirnya di Kabulkan dengan Alasan pada intinya bertentangan dengan Aturan Kinerja Prosedur Hukum pihak kepolisian.Selasa(18/11/2025).
Anggota kepolisian Aktif Terkecuali mengundur kan diri dan Pensiun,maka dari itu ada larangan nya dan juga pihak yang menguji aturan undang-undang nya Melalui Pakar Hukum semua tuntutan nya terkabulkan Secara resmi terbit Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi(MK)Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.
",Anggota Polri Tidak lagi bisa mengisi di Jabatan Pemerintah Sipil pada bagian jabatan penting dalam proses jabatan Tinggi sesuai dengan keputusan MK.".
Putusan MK yang baru di ketok kamis siang 13 November 2025 lalu,membuat anggota polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil.Aturan ini langsung mengubah peta penugasan polisi aktif di berbagai lembaga negara.
Keterangan dari Pakar hukum Tata negara dan pegiat HAM mengatakan,putusan Mahkamah Konstitusi (MK), "berdampak baik" sebagai "dorongan reformasi kepolisian besar-besaran".
Pada Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi(MK)kali ini Sontak Masyarakat Indonesia merasa terbantu dan telah muncul nilai -nilai hukum di tegakkan sesuai prosedur Aturan,dan akan menerapkan aturan tanpa alasan lainnya Polri wajib mematuhi putusan Sidang MK tersebut yang sebelumnya memungkinkan polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri–atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil akhirnya sudah di larang/ tidak boleh dan bila ada ketahuan yang melanggar aturan itu,maka akan di proses secara Tegas dan Transparan sesuai prosedur hukum, Wajib' di Patuhi Aturan Resmi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Hal senada"Menurut Bivitri Susanti,bagi pihak kepolisian harus mengeluarkan data lengkap[polisi aktif]di semua institusi pemerintahan dan kemudian menarik semua Anggotanya,"kata Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera,Bivitri.
Sebelum nya,Kutipan dari Wawancara Singkat BBC News Indonesia telah menghubungi beberapa anggota polisi aktif yang juga duduk pada jabatan sipil,tapi mereka secara langsung menolak berkomentar.
Kami,tidak bisa bukan wewenang, Silahkan Tanya Pak.Kapolri,Biar nanti lembaga resmi [Polri] yang menjawab,"kata seorang anggota polisi aktif yang juga duduk di jabatan sipil.
Sementara itu,juru bicara Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum merespons pertanyaan tentang langkah lanjutan yang akan dilakukan institusinya. Tapi, sebelumnya ia berkata,"Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan."
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan,putusan MK harus dilaksanakan.",Putusan ini juga akan mempermudah kerja timnya untuk menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian dan juga,"Wajib Patuhi Aturan Resmi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat."
Satu pertanyaan besar bagi Publik dan Masyarakat Indonesia,MK larang institusi Polisi aktif duduki jabatan sipil,Agar Kepercayaan Masyarakat Indonesia akan pemerintah Indonesia yang bersih dari praktik KKN,melihat kondisi negara Indonesia Saat ini,Apakah Polri ada dampak keputusan tetap di jalankan mereka ataukah di abaikan.
Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menghormati putusanMahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
POLRI berjanji akan mematuhinya di sampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho,Saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan,kala itu Kamis (13/11/2025).
“Terima kasih atas informasinya,dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut.Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi, saat ditemui,Kamis. Ia mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Karena itu,pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini Secara Sah dan Transparan ke Publik,"ujar dia.
Jika ada Anggota Kepolisian yang masih Aktif memasuki kedudukan pada Tata Pemerintahan baik hal-hal keutamaan birokrasi menajemen Pemerintah Sipil segera laporkan baik setingkat jabatan kantor atau posisi Jabatan Pemerintah ikut campur birokrasi pelayan bila masih aktif sebagai anggota kepolisian akan di proses secara Tegas dan prosedur hukum.
Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*








