Prespektif Analisis Hukum Wajib Berdasarkan Bukti Fakta,Anggapan Janggal Konferensi Pers KPK terkait Kasus OTT Gubernur Abdul Wahid di Riau,Ada Yang lepas dari Tersangka!!!

KontrasNews.My.id -- Riau/Pekanbaru,Penangkapan Tersangka Gubernur Riau (Gubri)Abdul Wahid menjadi Sorotan Tajam Publik dan mendesak pemerintah pusat harus membuka Secara Transparan unsur hukum dan kejelasan legalitas standing OTT yang di lakukan pihak KPK-RI beberapa waktu lalu.Kini menjadi Sorotan Tajam Publik dan Trending Topik Sejumlah Pemberitaan Media Massa di Indonesia,Adanya Penangkapan operasi Senyap (OTT ) Operasi Tangkap Tangan oleh KPK-RI di Pemprov Riau,Bergeming Hiruk-pikuk Politik Birokrasi di wilayah provinsi Riau bergejolak banyak juga pandangan prespektif demokrasi hukum Berpendapat berbeda multi Tafsir, termasuk adanya dugaan kejanggalan dalam tindakan tegas Penangkapan OTT KPK-RI kemarin terhadap Abdul Wahid Sebagai gubernur Riau,Sabtu(8/11/2025).

Video Perjalanan Karier Gubernur Riau Abdul Wahid Pasca di Tetapkan Tersangka Kasus Perkara Pusaran Suap Korupsi oleh KPK-RI.

Masyarakat di Riau menyayangkan sikap dugaan korupsi sudah terjadi 4 kali terhitung Penangkapan Tersangka pemimpin di Pemprov Riau, Satu Pertanyaan besar sejumlah masyarakat Riau apakah sudah memiliki unsur-unsur Alat bukti hukum,Alat Bukti Fakta hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu peristiwa,seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk perkara pidana (keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk,dan keterangan setelah menjadi terdakwa)

Sementara itu wajib menjalankan Pasal 184 KUHAP karena bukan unsur kasus perkara perdata untuk Pasal 1865 KUH Perdata untuk perkara perdata (bukti tertulis,saksi,persangkaan,pengakuan,dan sumpah).Fungsi utamanya adalah untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana atau mendukung dalil gugatan/bantahan dalam suatu perkara.Karena Alat bukti dalam hukum acara pidana harus Transparan sesuai (Pasal 184 KUHAP) Keterangan saksi: Kesaksian yang dilihat,didengar,atau dialami langsung oleh saksi. Dan (Pasal 33 KUHAP). Terkait Proses Pengeledahan kala itu.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KPK melalui konferensi pers terbaru,terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati secara objektif dan proporsional dengan bagian penjelasan Real nya, Penuh Kejanggalan Seperti Dugaan terlibat nya Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi Sorotan Tajam Publik,terkesan ada kepentingan Oknum-oknum termasuk Oknum pejabat Publik maupun oknum politik tertentu.

1. Tidak Ada Bukti Langsung Penerimaan Uang oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK-RI belum menemukan bukti konkret bahwa Gubernur Riau secara langsung menerima uang dari pihak manapun.

Yang disebut menerima uang adalah Dani, tenaga ahli Gubernur, yang disebut menerima sekitar Rp 1 miliar pada bulan Juni.Namun,aliran uang tersebut ke Gubernur tidak terbukti secara langsung dan hal ini juga diakui oleh KPK dalam keterangan resmi.

Implikasi hukum: sampai ada bukti kuat mengenai aliran dana dan keterlibatan langsung, maka posisi hukum Gubernur masih sebatas pada proses klarifikasi dan belum dapat dikategorikan sebagai pihak penerima atau pelaku tindak pidana korupsi.

2. Tidak Ada Penyerahan Uang pada Bulan Agustus.

Pada bulan Agustus,KPK menyebutkan tidak ada aktivitas penyerahan uang kepada Gubernur maupun tenaga ahli (Dani).

Hal ini memperlihatkan bahwa rangkaian peristiwa yang dijadikan dasar OTT tidak menunjukkan kontinuitas atau pola pemberian suap secara konsisten bermunculan Sindiran Tajam ke KPK-RI ada kejanggalan unsur kepentingan oknum.

Pandangan prespektif demokrasi hukum, Apakah Ada Alat Bukti Fakta hukum Kuat Artinya: pola transaksi yang tidak berlanjut dan tidak terhubung secara langsung ke kepala daerah menimbulkan keraguan terhadap konstruksi unsur“gratifikasi atau suap berkelanjutan”

3. Tidak Ada OTT pada Bulan November Hanya Penggeledahan.

Keganjilan KPK-RI dalam keteranganya menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemprov Riau maupun pihak lain di bulan November ini.

Yang dilakukan adalah penggeledahan di Dinas PUPR dan ditemukan uang sekitar Rp 800 juta.

Ini berarti peristiwa hukum yang terjadi bukan OTT,melainkan pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan (Pasal 33 KUHAP).

Kegiatan ini bersifat proses penyidikan lanjutan, bukan penangkapan tangan.

4. Asal Uang Asing (Dolar dan Poundsterling) Tidak Jelas

Dalam penggeledahan di rumah salah satu pihak di Jakarta, ditemukan uang dalam bentuk dolar AS dan poundsterling senilai sekitar Rp 800 juta.

Namun, KPK belum dapat memastikan asal usul uang tersebut,dan tidak ada bukti bahwa uang itu berasal dari kontraktor atau pihak KUPT.

Ini menandakan bahwa barang bukti yang ditemukan belum dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

5. Indikasi Kasus Masih Lemah dan Potensi Kesimpulan Prematur

Jika seluruh rangkaian kejadian di atas dianalisis,Secara jelas maka terlihat bahwa:

1. Bukti penerimaan uang oleh pejabat utama (Gubri) belum ada.

2. Keterkaitan antara penerimaan Dani dan kebijakan pemerintah daerah belum terbukti.

3. Tidak ditemukan kegiatan tangkap tangan langsung.

Dengan demikian, kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi oleh Gubernur terkesan prematur,dan perlu pembuktian lebih lanjut secara yuridis dan forensik keuangan.

 6. Catatan Etik dan Politik Birokrasi Persaingan di Pemprov Riau.

KPK harus tetap bekerja independen, transparan, dan profesional tanpa dipengaruhi tekanan politik atau opini publik yang dibangun secara sepihak.

Penting untuk diingat bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat politik untuk menjatuhkan atau membentuk persepsi publik tertentu,terutama terhadap pejabat aktif yang sedang memimpin daerah.

 Dalam konteks ini,publik perlu mendorong agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berbasis bukti, bukan asumsi.

 Kesimpulan Analisis Hukum dan Aturan Hukum Sesungguhnya sebagai unsur Penting mengambil langkah tegas terhadap Pelaku KKN KORUPTOR Indonesia menimbang karena tiga hal Alat Bukti Fakta hukum Seperti: 

Alat bukti dalam hukum acara pidana(Pasal 184 KUHAP) 

1.Keterangan saksi: Kesaksian yang dilihat,didengar,atau dialami langsung oleh saksi. 

2.Keterangan ahli: Penjelasan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelaskan perkara pidana. 

3.Surat: Dokumen seperti berita acara pemeriksaan,surat keterangan ahli,atau surat lain yang relevan dengan tindak pidana. 

Persangkaan: Kesimpulan yang diambil Institusi KPK-RI wajib berdasarkan fakta-fakta lain yang terbukti dalam perkara,baik persangkaan yang didasarkan pada undang-undang maupun persangkaan yang didasarkan pada manusia. 

Pengakuan: Pernyataan pengakuan dari salah satu pihak yang berperkara. 

Sumpah: Pernyataan yang diucapkan di bawah sumpah,yang bisa diperintahkan Pelaku Koruptor atau salah satu pihak kepada pihak lainnya. 

Seperti nya hal diatas itu,wajib di fahami institusi KPK-RI baru melakukan upaya tindakan tegas terhadap Pelaku KKN KORUPTOR tersebut.jangan ada unsur-unsur lain nya.

Masyarakat Pemprov Riau menuding ada unsur kepentingan lainnya,bisa jadi ada motif pesanan atau Order oknum sengaja telah menjadi Sorotan Tajam Publik teralihkan oleh pihak lain.

Penilaian itu dari Segi prespektif demokrasi hukum kejadian OTT KPK-RI Terhadap gubernur Riau Abdul Wahid tersebut memiliki unsur kepentingan dan mengabaikan hal ini,1. Belum ada bukti kuat penerimaan uang oleh Gubernur.

2. Transaksi keuangan tidak berkelanjutan dan tidak terhubung langsung dengan pejabat utama.

3. Peristiwa di bulan November bukan OTT, tetapi penggeledahan.

4. Asal uang asing tidak jelas dan perlu pendalaman.

5. Kasus berpotensi dipaksakan jika tanpa pembuktian objektif.

6. KPK harus menjaga independensi dan profesionalisme agar tidak terkesan digunakan untuk kepentingan politik.

Hingga Berita ini di Terbitkan sejumlah Warga Masyarakat Riau,Menilai Prespektif Demokrasi Hukum jangan hanya melihat Unsur Dugaan terlibat sang pemimpin wilayah atau daerah karena Kekuasaan yang terlihat secara garis besar kaca mata hitam Aktivitas pelayanan publik.

Melainkan pada garis besar persaingan politik tak sehat kerap kali menjadi penyebab utama banyak kalangan demi kepentingan pribadi semata Oknum.Sudah Seharusnya institusi KPK-RI harus bijaksana dalam mengambil keputusan dan tindakan tegas terhadap Pelaku korupsi jangan pandang bulu, Apalagi melihat kondisi tingkah laku oknum LSM yang berburuk sangka terhadap Gubernuran Riau Abdul Wahid Terlalu banyak unsur kepentingan oknum,Terang nya Masyarakat.

Liputan:*EndyC--Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906