Rampas dan Ancam Pemilik Kredit Mobil Masyarakat Medan,Hakim Nyatakan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Terdakwa 4 Orang Debt Collector

KontrasNews.My.id --- Sumut/Medan,Kasus Perkara Perampasan Mobil milik Konsumen ke Masyarakat,ternyata ke Empat orang terdakwa sebagai Debt Collector yang berasal dari Salah satu Shorum mobil di Wilayah kota Medan dalam Upaya terdakwa telah melakukan perampas,Pemerasan dan Pengancaman Terhadap pemilik konsumen Kredit mobil milik Seorang Wanita bernama Lia Praselia.Kamis(06/11/2025).

Diketahui,Perampasan,Pengancaman dan Pemerasan Terjadi kasus itu,bermula pada 21 Mei 2025 di lokasi kejadian pada Jalan Stadion,Medan Kota, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik korban Lia Praselia.

Ini kronologi nya,"Korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion,",Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian,para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka,korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut. Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax korban di rampas oleh keempat terdakwa.

Saat itu,suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa,karena merampas kunci mobil korban.Dimana saat itu,anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac mobil mati.

Tak terima dengan kejadian itu,korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan.

Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang,namun setelah penyelidikan ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Akhirnya,Pelaku Empat orang yang di tetapkan terdakwa dalam Sidang Pengadilan Negeri Medan Terhadap mereka,masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman serta Perampasan Mobil milik Konsumen Masyarakat.

Majelis hakim diketuai Erianto Siagian dalam amar putusannya,meyakini perbuatan terdakwa sebagai Dept Colektor Penagih hutang Shorum atas nama Pelaku/Terdakwa nya bernama Badia Simarmata,Yusrizal Agustian Siagian,bersama Rindu Tambunan dan Andy Kennedy Marpaung,Telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KHUP.Perampasan

",Sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun.",

",Pasal 482 KUHP (UU 1/2023,"
Isi: Mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan barang, membuat utang,atau menghapus piutang.

Tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujarnya, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan,Rabu sore, (5/11/2025).

Menurut hakim,hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,membuat ketakutan dan trauma dari pihak korban.

“Sementara hal meringankan,terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga,”Kata hakim.

Atas putusan itu,hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
“Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan,”pungkas hakim.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait,yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Hingga Berita ini,di Terbitkan Sesuai Pelaksanaan Putusan Sidang Pengadilan Negeri kota Medan,Terhadap 4 orang Pelaku yang awalnya Bersalah atas Prilaku nya Tindak Kriminal yang telah di Tangkap dan menjalani kurungan penjara selama proses hukum di nyatakan terdakwa sampai pada putusan Sidang di pengadilan negeri Medan di Wilayah kota Medan,Sumatera Utara dah Sudah Ingkrach

Liputan:*E"en -- Tim Redaksi Media-C45T*.




Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906