SatReskrim Polrestabes Medan berhasil Tangkap ASM Sekaligus Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Langka Via MedSos yang dilindungi U.U dan Negara!!!

KontrasNews.My.id -- Sumut/Medan,Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu(Helarctos malayanus)yang telah diawetkan.Keterangan Pelaku, Dirinya(ASM)Aktivitas praktik ilegal di lakoni nya selama Dua Tahun belakangan ini,demi kepentingan untuk menafkahi keluarga nya.

Sementara itu keterangan Resmi,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.ASM diamankan pada Rabu (8/10/2025)Sekitar pukul 22.30 WIB di loket bus Putra Pelangi,Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal.Sumatera Utara.

“Benar,kami menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai perantara jual beli beruang madu,”ujar Kombes Jean.

Berawal dari melakukan Modus: Penawaran Jual-Beli Satwa Langka Lewat Facebook dan WhatsApp Melalui MedSos.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ASM memanfaatkan Facebook dan WhatsApp untuk menjalankan aksinya. Awalnya, ia memposting foto rangka buaya untuk dijual di marketplace. Dari postingan itu, seorang pengguna berinisial DON menghubunginya dan menawarkan beruang madu awet.

Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi.Seorang pria berinisial ASM (49)ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. ASM diamankan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di loket bus Putra Pelangi,Jalan Sunggal,Kelurahan Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal.Sumatera Utara.

“Benar,kami menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai perantara jual beli beruang madu,”ujar Kombes Jean.

ASM Menyatakan Secara Tegas Modus: Jual-Beli Satwa Langka Lewat Facebook dan WhatsApp.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ASM memanfaatkan Facebook dan WhatsApp untuk menjalankan aksinya.Awalnya,ia memposting foto rangka buaya untuk dijual di marketplace. Dari postingan itu, seorang pengguna berinisial DON menghubunginya dan menawarkan beruang madu awet.

Komunikasi berlanjut dari messenger ke WhatsApp hingga terjadi kesepakatan.ASM membeli satwa langka tersebut dari DON seharga Rp 2,5 juta.

Tidak berhenti di situ,ASM kemudian memposting foto beruang madu awet itu kembali di akun Facebook miliknya dengan harga jual Rp 7,5 juta.Ia bahkan sudah mendapatkan pembeli berinisial AS,yang dikenal melalui Facebook dan berencana mengirimkan barang tersebut ke Lhokseumawe,Aceh.

Penangkapan di Loket Bus Putra Pelangi.

Informasi masyarakat menyebut ada upaya pengiriman satwa langka di loket bus Putra Pelangi.Setelah memastikan laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak ke lokasi.Di sana,ASM terlihat membawa kardus besar.

Saat diperiksa,kardus itu berisi satu ekor beruang madu yang telah diawetkan. ASM langsung diamankan beserta barang buktinya ke Mapolrestabes Medan.

ASM mengakuinya,Sudah Dua Tahun Beroperasi Ilegalnya melakoni Aktivitas ini.

Tertangkap nya pelaku bisnis jual beli Satwa langka ilegal,Akhirnya hasil Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ASM telah dua tahun memperdagangkan satwa dilindungi,meski kasus beruang madu baru pertama kali ia lakukan.Sebelumnya, tersangka pernah menjual bagian tubuh satwa lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya,tengkorak,hingga gigi buaya.

Kombes Jean mengatakan motif ASM adalah untuk mencari nafkah,meski demikian ada modus operandi dengan cara melanggar hukum terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ASM di Jerat Hukum.

ASM Melanggar Aturan Hukum dan dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e, f, h jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b,c,g UU No. 32/2024, perubahan dari UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berdasarkan keterangan ahli,beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Permen LHK No. P.106/2018 sebagai satwa yang dilindungi.ASM juga terbukti tidak memiliki izin untuk menyimpan,mengangkut,Atau memperdagangkan satwa langka tersebut.

Liputan:*Dendy Nst--Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906