KontrasNews.My.id -- Jakarta,Pernyataan keras datang dari Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.Ia menegaskan bahwa tiga ketua KPU,Solo, DKI Jakarta, dan Pusat,berpotensi menjadi tersangka dalam polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.Bukan hanya KPU,pemilik ijazah yang diduga palsu juga bisa ikut terseret.Selasa(25/11/2025).
Dikutip Dalam podcast To The Po!nt Aja!,Oegroseno menguraikan logikanya, penyimpanan barang palsu saja bisa diproses hukum, apalagi penggunaan ijazah palsu dalam proses resmi di KPU. “Kalau uang palsu saja disimpan bisa diproses, apalagi ijazah palsu yang digunakan,” ujarnya. Menurutnya, begitu penggunaan ijazah palsu terbukti, rantai hukumnya akan berjalan otomatis, pengguna ditanya asal-usulnya, lalu pemiliknya ikut terseret.
Oegroseno juga menegaskan bahwa menghilangkan atau memusnahkan ijazah tidak menghapus jejak hukum, karena dokumen tersebut sudah digunakan dalam proses pencalonan.
Ia menekankan bahwa tiga ketua KPU wajib diperiksa karena berada di level verifikasi berkas pencalonan.Sebagai penyelenggara pemilu,KPU seharusnya memastikan keaslian setiap dokumen,bukan hanya menerima fotokopi tanpa pemeriksaan mendalam.“Kalau terbukti palsu, KPU dan pemiliknya harus diadili bersama-sama,” tegasnya. Menurut Oegro,pemeriksaan ini penting bukan hanya untuk kasusnya,tapi untuk menunjukkan bahwa proses pemilu harus berjalan teliti,transparan,dan tidak asal percaya.
Sementara itu,Pakar telematika Roy Suryo menegaskan menolak penyelesaian damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa biasa yang diselesaikan melalui mediasi, melainkan harus dibuktikan secara hukum. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa upaya damai justru berpotensi menutup kebenaran,karena menurutnya tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebohongan.
Roy Suryo mengklaim bahwa tuduhan yang ia ajukan bukan sekadar opini, tetapi berdasarkan analisis teknis dan data yang ia nilai valid. Ia sebelumnya pernah menyampaikan hasil pemeriksaan seperti analisis tingkat kesalahan gambar, data validasi wajah, hingga kronologi akademik yang dinilai tidak konsisten. Karena itulah, ia menilai penyelesaian melalui pendekatan damai justru melemahkan integritas proses hukum yang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Tim kuasa hukum Roy juga menolak usulan sejumlah tokoh yang mendorong penyelesaian kasus melalui dialog.Mereka menilai bahwa pendekatan tersebut bisa dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum. Oleh sebab itu, mereka menegaskan bahwa kasus ini harus dilanjutkan hingga proses persidangan, agar fakta dapat terungkap jelas dan publik memperoleh kepastian hukum.
Dengan sikap ini,Roy Suryo menekankan bahwa persoalan keaslian dokumen adalah hal mendasar dalam dunia hukum dan pemerintahan. Ia berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum tanpa kompromi, karena menurutnya hanya pengadilan yang dapat memberikan jawaban final dan mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hal lain bagi Pengacara Tergugat Terdapat Pernyataan Resmi nya uraian Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Ke-7 Jokowidodo,alasan menolak menunjukkan kejelasan ijazah Jokowi,ini menjadi Sorotan Tajam Publik selama nya.
Selanjutnya,Terungkap dalam sidang Lanjutan Komite Informasi Pusat.Dengan Pemohon Bonatua silalahi.
Kecurigaan Publik dan Netizen memang jarang Meleset.Banyak Persengkongkolan jahat dalam melindungi Pejabat Publik seperti Jokowi ini
Dengan kondisi seperti ini KPU telah berkhianat terhadap Rakyat yang secara UU punya HAK meminta informasi secara utuh mengenai Data Pejabat Publik.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008,Maruarar Siahaan, melontarkan pernyataan keras terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus tersebut sebagaimana diketahui menjerat Roy Suryo dan beberapa orang lainnya menjadi tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Status tersangka tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Jokowi. Belum memiliki alat Bukti kuat.
Maruarar Siahaan menegaskan proses pidana terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka harus dihentikan sementara waktu.
Hal itu setidaknya hingga ada putusan resmi dari sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Maruarar,hasil sidang KIP menjadi kunci penentu ada atau tidaknya unsur pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada para tersangka.
"Karena itu merupakan unsur. Saya sudah katakan tadi, dia didakwa mencemarkan nama baik, pertanyaannya unsurnya, apakah ada nama baik dari mereka yang dicemarkan?" ujar Maruarar Siahaan dalam program Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025)kemarin.
Maruarar bahkan menuntut agar keaslian ijazah Presiden Jokowi ditunjukkan secara terbuka di hadapan publik terlebih dahulu.
Ia menilai,tanpa bukti ijazah yang otentik, tuduhan terhadap para tersangka sebagai tindakan fitnah menjadi tidak berdasar.
"Ini juga,kalau memang itu fitnah,mana ijazahnya dulu,"Tegasnya.
Pernyataan ini memberikan sudut pandang yang fokus pada prinsip pembuktian dan keterbukaan informasi sebelum menentukan adanya delik pidana sangat Penting bagi Penyelenggara Hukum di Indonesia tentunya.
Hingga Berita ini di Terbitkan Sejumlah Masyarakat Indonesia menanti kepastian hukum memihak kepada Rakyat Indonesia yang lemah tanpa power ataukah kepada Penguasa Negeri pemilik power serta popularitas,tentunya hal ini yang akan di nantikan Ketrasparan publik tersebut.
Liputan:*DendyC--Tim Redaksi Media-C45T*







