Pelaku Pengerit dan Penjual BBM Eceren 5 Orang Berhasil Keciduk Tim Polrestabes Medan

KontrasNews.My.id -- Sumut/Medan,Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap lima orang pria atas dugaan penyalahgunaan Perdagangan (niaga)Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi.Satu di antaranya merupakan pembeli BBM eceran yang hingga kini masih didalami petugas terkait konstruksi hukumnya.pada Senin (8/12/2025)

Pelaku Sebagai Pengerit mengunakan Jirigen Pelakunya Empat orang Antara lainnya adalah inisial M,47 tahun,inisial AH,18 tahun; inisial MHN, 56 tahun dan inisial SY, 43 tahun.

Dijelaskan Kasat Reskrim,Akbp Bayu Putro Wijayanto,penangkapan itu menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM pasca bencana banjir melanda Kota Medan.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan beberapa penjual BBM eceran yang membandrol harga per liter tidak semestinya.

"Ini kita ada perintah pimpinan, Cipkon Khusus terkait SPBU pasca bencana. Para penjual bensin eceran ini menjual Rp12 sampai Rp15 ribu per liter,"ucapnya, Senin (8/12/2025).

Dijelaskannya, M dan SY merupakan pembeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan betor yang tangkinya telah dimodifikasi. Sementara AH dan MHN merupakan operator SPBU yang menjual BBM menggunakan barcode milik orang lain yang telah disimpan di EDC (Electronic Data Capture).

"Jadi modusnya ada dua: M pakai mobil dan SY menggunakan betor. Karena si penjual BBM eceran ini tidak punya barcode, operator menggunakan barcode orang lain yang sebelumnya sudah difoto dan disimpan. Seharusnya penjual harus punya izin dari Pertamina,"tuturnya.

Dalam setiap kali pembelian di SPBU, inisial M dan inisial SY dapat membeli BBM 150 hingga 200 liter.Sementara operator mendapat keuntungan Rp 5 ribu sampai Rp.10 ribu setiap jerigennya.

"Sehari bisa 150 sampai 200 liter BBM, tergantung dia bisa mengisi penuh tangkinya. Sementara maksimal mobil itu hanya 60 liter. Operator dapat keuntungan Rp 5 ribu sampai dengan Rp10 ribu per jerigen,"katanya.

Bayu menegaskan,penangkapan ini merupakan langkah awal pihaknya menindak penjual BBM eceran dan operator nakal di SPBU.Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Walaupun tidak dalam kondisi bencana seperti ini, kita akan tetap menindaklanjuti ke depan,"ucapnya.

Terhadap kelima pria yang ditangkap, polisi menerapkan UU tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

"Terkait para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,kita kenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Ciptaker,dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,"ujarnya. 

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 Website: www.kontrasnews.my.id*Email:kontrasnews162@gmail.com*No Contak /telpon Pimprus:081365935145 Pimpred:082233633233 Admin:086381085906