Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945,dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,kemerdekaan berekspresi,dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,pengelola media siber, bertujuan sebagai Edukasi, Informasi BERITA Akurat,Tajam dan Terpercaya demi kepentingan Masyarakat Indonesia bukan Kepentingan Pribadi,kami Staf Redaksi Media bersama Struktur kepemimpin menyusun konsep Dasar Media Online Cyber Crime KontrasNews.My.id berPedoman berdasarkan Aturan pada Undang-undang PERS No.40 Tahun 1999.
Dan juga Undang-undang (UU) KIP,"Keterbukaan informasi PUBLIK No.14 Tahun 2008 dasar hukum yang menjamin hak Setiap orang untuk memperoleh informasi.tentang keterbukaan informasi publik tersebut.
Tertanda Redaksi Media Online KontrasNews.




