KontrasNews.My.id -- Jakarta,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Regulasi ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil tertentu.Informasi masuk ke Meja Redaksi pada Senin(15/12/2025).
Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol tersebut mendefinisikan penugasan anggota Polri di luar struktur institusi sebagai penempatan pada jabatan sipil dengan melepaskan jabatan yang sebelumnya diemban di lingkungan kepolisian.
Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional,atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Daftar instansi yang dapat menampung anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2).
Total ada 17 kementerian dan lembaga, yaitu:
(1)- Kemenko Polhukam
(2)- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(3)- Kementerian Hukum
(4)- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
(5)- Kementerian Kehutanan
(6)- Kementerian Kelautan dan Perikanan
(7)- Kementerian Perhubungan
(8)- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(9)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
(10)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
(11)- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
(12)- Badan Narkotika Nasional (BNN)
(13)- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
(14)- Badan Intelijen Negara (BIN)
(15)- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
(16)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai Pasal 3 Ayat (2).
Pada Pasal 3 Ayat (4),ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki anggota Polri harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,seperti keamanan, intelijen,penegakan hukum,
Dalam hal pengawasan Sebagai Transaksi keuangan.Penempatan juga dilakukan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait,namun belum ada keterangan resmi nya pihak mana yang meminta hal tersebut.
Penerbitan Perpol ini muncul di tengah Sorotan Tajam Publik mengenai jabatan rangkap aparat penegak hukum(APH), terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengatur pembatasan penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.
Sejumlah pejabat kementerian sebelumnya juga menyebut bahwa aturan MK tidak berlaku surut.
Hingga Berita ini di Terbitkan Belum ada Keterangan Resmi dari Kabid Humas Mabes POLRI untuk kepentingan dan Mengawasi Apa Penuh Tanda Tanya Besar Oleh Publik.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


